Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Kesehatan | Defisit BPJS Kesehatan Telah Direncanakan

2018, Defisit Mencapai Rp10,98 Triliun

Foto : ISTIMEWA

Menteri Kesehatan, Nila Farid Moeloek (kanan) dan Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo (kedua dari kanan) berbincang dengan Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, sebelum rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9). Rapat kerja tersebut membahas defisit anggaran BPJS Kesehatan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) bukan tiba-tiba terjadi, tetapi memang sudah direncanakan. Sebab, setiap tahun BPJS Kesehatan menyiapkan rencana kerja, pendapatan dan pengeluaran, dan memang ada defisit.

"Pada 2018, memang direncanakan defisit 12,1 triliun rupiah ditambah utang 2017 sebesar 4,4 triliun rupiah," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, dalam rapat dengar pendapat di Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (17/9).

Rapat yang membahas defisit anggaran di BPJS Kesehatan itu dipimpin oleh Ketua Komisi IX, Dede Yusuf. Hadir dalam rapat di antaranya Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Sigit Priohutomo.

Fahmi menjelaskan penyebab defisit adalah iuran yang masuk dari peserta dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk membiayai layanan kesehatan lebih sedikit. Selain itu, jumlah penduduk yang menderita penyakit tidak menular dan katastropik juga meningkat.

Kendati demikian, menurut Fakmi, defisit yang dialami BPJS Kesehatan saat ini belum mencapai puncaknya.

Terkait dengan perbedaan angka defisit yang dialami BPJS Kesehatan yang beredar di masyarakat, Fahmi mengatakan hal itu hanya karena perbedaan metodologi dan asumsi saja.

Begitu pula dengan dorongan banyak pihak agar keuangan BPJS Kesehatan diaudit, Fahmi mengatakan pihaknya setiap tahun selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akuntan publik dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami menjalankan tata kelola yang baik. Setiap bulan juga melapor kepada pemerintah. Kami tidak pernah main-main dengan angka," paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dede Yusuf mengatakan BPJS Kesehatan boleh melambaikan tangan bila memang tidak sanggup mengatasi defisit yang dialami badan tersebut. "Program BPJS Kesehatan ini ibarat mobil Merci, tetapi menggunakan bahan bakar premium sehingga jalannya 'ndut-ndutan'," katanya.

Dede mengatakan berdasarkan info dari BPJS Kesehatan, badan tersebut mengalami defisit hingga mencapai 16 triliun rupiah.

Terkait defisit tersebut, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan defisit yang terjadi mencapai 16,58 triliun rupiah. "Itu belum termasuk bauran kebijakan. Setelah ada koreksi 5,6 triliun rupiah, defisit BPJS Kesehatan tinggal 10,98 triliun rupiah," katanya.

Upaya Pemerintah

Mardiasno mengatakan pemerintah telah berupaya mengendalikan defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan dengan berbagai kebijakan.

"Langkah pertama adalah dengan meningkatkan peran pemerintah daerah karena banyak pemerintah daerah yang masih utang pembayaran BPJS Kesehatan," kata dia.

Mardiasno melanjutkan agar pemasukan BPJS Kesehatan dari pemerintah daerah meningkat, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183 Tahun 2017 untuk mendisplinkan pemerintah daerah.

Langkah berikutnya adalah dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 Tahun 2017 dan pajak rokok melalui peraturan presiden yang baru saja ditandatangani presiden. "Kalau DBH-CHT, tidak semua daerah menghasilkan tembakau. Berbeda dengan pajak rokok yang setiap daerah pasti ada perokoknya," jelasnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga berupaya melakukan efisiensi dana operasional BPJS Kesehatan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209 Tahun 2017 tentang Besaran Presentase Dana Operasional.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), Kemenkeu juga berupaya mempercepat pencairan dana iuran PBI.

"Juga ada bantuan pemerintah untuk menangani defisit keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional," katanya.eko/Ant/E-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top