Penunggak Iuran BPJS Akan Dikenai Sanksi

Sabtu, 22 Des 2018, 06:00 WIB

JAKARTA - BPJS Kesehatan akan menerapkan sanksi pencabutan layanan publik kepada masyarakat yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta mulai 1 Januari 2019. Layanan publik yang dicabut adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat tanah, Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, maupun pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Sanksi tidak dapat pelayanan publik itu dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/ kota. Bukan BPJS Kesehatan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, di Jakarta, Jumat (21/12).

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

Pengenaan sanksi tersebut diatur dalam Pasal 9 Ayat 2 dan 3 PP Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.

Iqbal menambahkan bahwa BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Koordinasi diperlukan mengingat BPJS sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dapat memberi sanksi.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar berpendapat pemerintah belum siap mengimplementasikan karena ego sektoral lembaga terkait masih dominan. "Saya melihat bahwa belum ada kerja sama yang baik antara lembaga yang terkait untuk mengoptimalkan implementasi dari aturan itu," kata dia.

Timboel menambahkan, sejak diundangkan tahun 2013 silam, BPJS Kesehatan tidak aktif menyosialisasikan aturan itu. Padahal, ini adalah kewajiban BPJS untuk mengumumkan kepada masyarakat. ang/E-3

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Tim Koran Jakarta

Berita Terbaru

Utamakan Perlindungan Pengguna, Platform Aset Digital Ini Menang Penghargaan Kepatuhan Dua Kali Beruntun

Program Rintisan Sekolah Swasta Gratis Ditambah Pemkot Depok Jadi 52 Sekolah Swasta, Cek Daftarnya di Sini!

Starbucks Korea Tutup Sementara 2.000 Gerai Imbas Kontroversi Promosi Tragedi Gwangju

KUR Melaju Kencang: BRI Catat Hampir Setengah Target Sudah Tersalurkan

Ekonomi Syariah Disebut Mesin Pertumbuhan Baru di Masa Ketidakpastian

Wagub Rano Perkuat Kerja Sama dengan Netflix demi Dongkrak Ekonomi Kreatif Jakarta

Kemenpar Serukan agar Program Pariwisata Jangkau Seluruh 38 Provinsi Indonesia

Purwokerto City Run 2026, Promosikan Budaya dan Pariwisata lewat Pengalaman Lari dan Teknologi Digital

Generali Indonesia Perdana Gelar Generali Lion Heart Run 2026, Dorong Hidup Sehat Sekaligus Bantu Pendidikan 1.000 Anak Usia Dini.

IHSG Hari Ini Terkoreksi, Pasar Menunggu Dua Penentu Arah: MSCI dan The Fed

Di Forum RISING Fellowship, Gubernur Pramono Rayu Singapura Investasi Massif di Jakarta

Rupiah Hari Ini Tertekan, Pasar Menahan Napas Menanti Putusan The Fed

Wagub Rano Karno Siapkan SMK Jadi Titik Awal Cetak Talenta Industri AI di Jakarta

Tradisi Suroan Pencak Silat Madiun Angkat Potensi Ekonomi dan Wisata Daerah

Mulai 2027 Grammy Awards Tambah Kategori Khusus Asian Pop

Di Tengah Inflasi Medis yang Terus Meningkat, Allianz Indonesia Ajak Media dan Masyarakat Pahami Pentingnya Perlindungan Kesehatan Berkelanjutan.

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Norwegia dan Argentina Kuasai Puncak Grup I & J

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.