Penunggak Iuran BPJS Akan Dikenai Sanksi

Sabtu, 22 Des 2018, 06:00 WIB

JAKARTA - BPJS Kesehatan akan menerapkan sanksi pencabutan layanan publik kepada masyarakat yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta mulai 1 Januari 2019. Layanan publik yang dicabut adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat tanah, Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, maupun pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Sanksi tidak dapat pelayanan publik itu dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/ kota. Bukan BPJS Kesehatan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, di Jakarta, Jumat (21/12).

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

Pengenaan sanksi tersebut diatur dalam Pasal 9 Ayat 2 dan 3 PP Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.

Iqbal menambahkan bahwa BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Koordinasi diperlukan mengingat BPJS sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dapat memberi sanksi.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar berpendapat pemerintah belum siap mengimplementasikan karena ego sektoral lembaga terkait masih dominan. "Saya melihat bahwa belum ada kerja sama yang baik antara lembaga yang terkait untuk mengoptimalkan implementasi dari aturan itu," kata dia.

Timboel menambahkan, sejak diundangkan tahun 2013 silam, BPJS Kesehatan tidak aktif menyosialisasikan aturan itu. Padahal, ini adalah kewajiban BPJS untuk mengumumkan kepada masyarakat. ang/E-3

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Tim Koran Jakarta

Berita Terbaru

PT Telkom Indonesia Nyatakan Konektivitas Digital Pascagempa NTT Sudah Pulih 100 Persen

Hingga Agustus, Samsat Palu Catat Realisasi PKB Rp50,72 Miliar

Mentan Andi Amran Sulaiman Copot 14 Pejabat Kementan, Diduga Terlibat Penyimpangan Uang Miliaran

3,6 Ton Daging Tanpa Dokumen Digagalkan di Pelabuhan Merak, Langsung Dimusnahkan.

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Pemkab Lombok Tengah Bentuk Satgas Pengawasan Akomodasi.

Akibat Korsleting Listrik, Sebuah Rumah di Matraman Jakarta Timur Terbakar

Ekspor Perikanan Batam ke Singapura Capai 3.678 Ton, Nilainya Rp125 Miliar.

Mataram Siapkan 60.000 Benih Ikan Nila, Dorong Ketahanan Pangan Masyarakat.

Berikut Daftar Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian yang Kompak Turun pada Rabu (19/8)

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Petani Sumedang Rasakan Biaya Produksi Lebih Ringan.

Harga Emas Antam Anjlok Rp50.000 Menjadi Rp2,645 Juta/Gr pada Rabu (19/8)

TelkomGroup Pulihkan 100 Persen Layanan Telekomunikasi Pascagempa NTT

Menaker: Jaminan Sosial Harus Jadi Jalan Menuju Kemandirian Ekonomi Keluarga Pekerja.

PT Pertamina Patra Niaga Bantu 35.000 Lt Air Bersih untuk Warga Maumere

Pameran SBY Art Community 2026 Jadi Jembatan Seni Jakarta dan Berlin

Ekspor TPT Semester I 2026 Capai USD4,85 Miliar, Serap 3,8 Juta Pekerja

Panglima TNI Terima 76 Paskibraka 2026, Perkuat Semangat Generasi Muda.

Kualitas Udara di Banjarbaru Sangat Tidak Sehat, BMKG Minta Warga Waspada

Tindak Lanjut Gempa Flores, PU Percepat Pendataan RS, Kantor, dan Sarana Air Bersih

TNI Kerahkan 1.265 Personel dan Salurkan 188 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.