Manajemen BPJS Kesehatan Segera Dibenahi

Senin, 22 Okt 2018, 05:07 WIB

JAKARTA - Manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) harus segera dibenahi agar kasus defisit yang terus menggerogoti Badan yang langsung di bawah Presiden ini segera teratasi. Sebab, hampir seluruh masyarakat, khususnya yang kurang mampu mengandalkan jaminan kesehatannya dari BPJS Kesehatan.

Ket. Foto: Menteri Ke­sehatan, Nila F Moeloek. — Sumber: ISTIMEWA

"BPJS Kesehatan memang harus segera dibenahi agar keberadaanya berkelanjutan. Sebab, semua masyarakat di Indonesia harus mempunyaijaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan," kata Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Pernyataan Menkes tersebut menanggapi teguran Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada manajemen BPJS Kesehatan saat membuka Kongres Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) beberapa waktu lalu.

Menkes mengatakan, tahun depan minimal 95 persen warga negara Indonesia, tidak peduli dari golongan apapun harus menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. "Tahun depan atau mulai 1 Januari 2019 BPJS Kesehatan sudah universal recovery. Jumlah kepesertaan sudah harus mencapai 250 juta jiwa," katanya.

Untuk mencapai target kepesertaan 95 persen penduduk di 1 Januari 2019, beragam upaya dilakukan BPJS Kesehatan dengan menyasar berbagai segmen. Diantaranya, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta mandiri, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), hingga peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung Pemerintah Daerah (Pemda).

Menkes mengimbau kepada peserta BPJS Kesehatan untuk membayar iuran dengan benar dan tepat waktu. Menurutnya, dengan membayar iuran dengan benar dan tepat waktu, diharapkan dapat mengurangi beban defisit yang ditanggung BPJS Kesehatan. "Jangan hanya mau mengiur (membayar iuran) saat sedang sakit saja atau mau sakit saja," katanya.

Selain itu, lanjut Menkes, masyarakat diminta menjalankan pola hidup sehat, dan menjaga kesehatannya dengan mengecek secara berkala.

Khusus bagi kalangan atas atau mampu, Menkes mengimbau untuk menambah asuransi kesehatannya di luar BPJS Kesehatan. "Yang kaya, saya sarankan menambah dengan asuransi privat," tandasnya.

Sesuaikan Iuran

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Ilham Oetama Marsis, berpendapatdefisit di BPJS Kesehatan terjadi karena adanya mismatch antara pembayaran dan pengeluaran serta tidak adanya sinkronisasi dalam membuat kebijakan dan transparansi anggaran antara BPJS, Kementerian Kesehatan, dan IDI.

Ia menjelaskan pembiayaan yang mismatch itu, misalnya, aktuaria pembiayaan itu harusnya mencapai kurang lebih 36 ribu rupiah untuk iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran). Tapi, pembiayaan yang disediakan pemerintah hanya 23.600 rupiah. "Berarti perorangan jika dikalikan per bulan per tahun, lalu dikalikan dengan seluruh peserta PBI berapa selisihnya? Tentu tidak akan pernah untung. Menurut saya impas pun juga tidak mungkin," ujarnya.

Oleh karena itu, IDI tetap menyarankan sebaiknya ada penyesuaian iuaran untuk non PBI. Sementara itu, untuk yang PBI, jika negara sanggup silahkan di-cover. Tapi nantinya premi dari yang non-PBI itu bisa menutup subsidi yang PBI.

"Penyesuaian operasional, iuran dan sistem pembayaran peranannya luar biasa. Itu yang harus menjadi solusi penyelesaian dalam jangka menengah dan panjang," tandas Ilham.

Selain penyesuian iuran, kata Ilham, pemerintah perlu mengubah undang-undang BPJS dan JKN. Yang diubah konsepnya, intinya suatu transparansi pengelolaan anggaran. ang/E-3

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.