Kepsek SMPN 127 Berkampanye di Sekolah

Kamis, 18 Okt 2018, 01:00 WIB

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh Calon Legislatif DPRD DKI Jakarta berinisial A yang turut menyeret kepala sekolah SMPN 127 Jakarta.

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, mengatakan berdasarkan laporan masyarakat kepada Bawaslu Kota Jakarta Barat dengan terlapor caleg yang merupakan incumbent ini, diduga melanggar ketentuan kampanye dengan menggunakan fasilitas pendidikan.

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

"Ya, masyarakat melapor ke Bawaslu Kota Jakarta Barat terkait adanya caleg yang kampanye di tempat pendidikan," kata Puadi, di Jakarta, Rabu (17/10).

Puadi menjelaskan bahwa Kepala Sekolah SMPN 127 Jakarta menjadi pihak terkait,dikarenakan kepala sekolah sebagai pengundang Guru dengan rencana caleg A menjadi narasumber. "Karena kepala sekolah dalam suratnya itu memang mengundang kepada guru MGMP. Mata pelajaran bidang studi khusus jurusan apa gitu, untuk caleg tersebut menjadi narasumber. Pada saat caleg diundang tetapi tidak menjadi penguatan narasumber bidang studi tersebut. Melainkan memang menyampaikan promosi dia. Di spanduknya pun mereka bersilaturahmi. Tetapi didalammnya ada muatan-muatan yang menurut si pelapor itu mereka sedang berkampanye ditempat pendidikan," ujar Puadi.

Setelah menerima Laporan, kata Puadi, pihak Bawaslu lantas melakukan proses penyelidikan dan klarifikasi kepada pelapor, terlapor dan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan dan melalui Sentra Gakumdu Jakarta Barat, bahwa laporan dengan terlapor Caleg A memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu, diduga melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf H UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Puadi menambahkan, untuk laporan terkait terlapor caleg berinisial A sudah memasuki penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat. Sedangkan untuk kepsek SMPN 127 Jakarta tidak memenuhi unsur pidana, namun diduga kuat melanggar kode etik ASN.

Karenanya, Bawaslu memberikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Kepsek SMPN 127 Jakarta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Kalau terlapor ya terkena dugaan pelanggaran pidana karena mereka kampanye ditempat pendidikan. Kasus itu sudah masuk ke penyidikan Kepolisian Polres Jakarta Barat, ada waktu 14 hari polisi melakukan penyidikan.

Ant/P-5

Redaktur: M Husen Hamidy

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.