Jokowi Teken Perpres Pajak Rokok Tutup Defisit BPJS Kesehatan

Rabu, 19 Sep 2018, 00:00 WIB

JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden (perpres) soal pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.


"Perpres sudah ditandatangani dan sedang diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/9).

Ket. Foto: — Sumber: istimewa


BPJS Kesehatan sebelumnya memang berharap pemerintah mengalirkan dana dari cukai rokok untuk menyeimbangkan arus keuangannya.

Pembahasan mengenai pemanfaatan cukai rokok ini sudah dilakukan sejak Mei 2018. Sebab, pada 2018 ini, diperkirakan anggaran keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar 16,5 triliun rupiah.


Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menuturkan perpres baru yang diteken Jokowi pada pekan lalu merupakan perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Mardiasmo menjelaskan dengan perpres baru ini, pemerintah pusat bisa menggunakan pajak rokok yang merupakan hak pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga Kota/Kabupaten untuk program JKN, termasuk untuk membantu menutup defisit keuangan eks PT Asuransi Kesehatan (Askes) itu.


Mekanismenya, dari 50 persen penerimaan pajak rokok daerah, sebanyak 75 persennya akan dialokasikan untuk program JKN.

"Dengan Perpres ini, semua Provinsi hingga Kota bisa digunakan pajak rokoknya. Tinggal diambil 75 persen dari situ," ucapnya.


Angka Pasti


Sebelumnya, pemerintah pusat memperkirakan jumlah penerimaan pajak rokok pada tahun ini sekitar 13 triliun rupiah.

Dengan begitu, sekitar 75 persen dari 6,5 triliun rupiah bisa digunakan untuk program JKN, termasuk BPJS Kesehatan. Meski begitu, memang belum ada angka pasti berapa yang sekiranya langsung bisa disuntikkan ke BPJS Kesehatan.


Selanjutnya, secara lebih rinci Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akan mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai aturan teknis pelengkap perpres.

"Kami memang sengaja tidak mengeluarkan PMK untuk hal ini, karena menunggu perpres lebih dulu," terangnya.


Mardiasmo bilang, penerbitan perpres dan PMK selanjutnya akan menutup kehilangan potensi suntikan anggaran untuk BPJS Kesehatan dari pos Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).


Sebab, sebelumnya pemerintah telah membidik potensi tambalan defisit BPJS Kesehatan dari pos ini, namun ternyata tidak bisa digunakan karena pemerintah hanya boleh mengambil alokasi DBH CHT daerah yang memang terkenal sebagai produsen tembakau.


"Karena ternyata tidak semua daerah mendapat DBH CHT, rupanya hanya beberapa provinsi saja, misalnya Jawa Tengah dan Jawa Timur (yang terkenal sebagai produsen tembakau)," jelasnya.


Dari beberapa daerah yang bisa diambil DBH CHT-nya, setidaknya pemerintah bisa mendapatkan tambahan 1,48 triliun rupiah. fdl/Ant/P-4

Redaktur: Khairil Huda

Penulis: Antara, Muhamad Umar Fadloli

Berita Terbaru

Pemuda.ai Diluncurkan, Dorong Penguatan Ekosistem AI Nasional

Harga Kakao Kering di Lebak Mengalami Kenaikan hingga Tembus Rp60 Ribu/Kg

Investor Qatar Bidik Lahan Kampung Bandan untuk Proyek Perumahan

PT Telkom Indonesia Nyatakan Konektivitas Digital Pascagempa NTT Sudah Pulih 100 Persen

Hingga Agustus, Samsat Palu Catat Realisasi PKB Rp50,72 Miliar

Mentan Andi Amran Sulaiman Copot 14 Pejabat Kementan, Diduga Terlibat Penyimpangan Uang Miliaran

3,6 Ton Daging Tanpa Dokumen Digagalkan di Pelabuhan Merak, Langsung Dimusnahkan.

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Pemkab Lombok Tengah Bentuk Satgas Pengawasan Akomodasi.

Akibat Korsleting Listrik, Sebuah Rumah di Matraman Jakarta Timur Terbakar

Ekspor Perikanan Batam ke Singapura Capai 3.678 Ton, Nilainya Rp125 Miliar.

Mataram Siapkan 60.000 Benih Ikan Nila, Dorong Ketahanan Pangan Masyarakat.

Berikut Daftar Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian yang Kompak Turun pada Rabu (19/8)

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Petani Sumedang Rasakan Biaya Produksi Lebih Ringan.

Harga Emas Antam Anjlok Rp50.000 Menjadi Rp2,645 Juta/Gr pada Rabu (19/8)

TelkomGroup Pulihkan 100 Persen Layanan Telekomunikasi Pascagempa NTT

Menaker: Jaminan Sosial Harus Jadi Jalan Menuju Kemandirian Ekonomi Keluarga Pekerja.

PT Pertamina Patra Niaga Bantu 35.000 Lt Air Bersih untuk Warga Maumere

Pameran SBY Art Community 2026 Jadi Jembatan Seni Jakarta dan Berlin

Ekspor TPT Semester I 2026 Capai USD4,85 Miliar, Serap 3,8 Juta Pekerja

Panglima TNI Terima 76 Paskibraka 2026, Perkuat Semangat Generasi Muda.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.