Investasi BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Regulasi
Jumat, 27 Apr 2018, 05:00 WIBBOGOR - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), Agus Susanto menegaskan penggunaan dana untuk investasi di BPJS Ketenagakerjaan harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Regulasi itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Jadi tidak sembarangan. Kita harus mengikuti regulasi itu. Kalau ada permintaan atau usulan penggunaan dana investasi di luar yang digariskan dalam regulasi itu, maka regulasi itu harus direvisi dulu," kata Agus, seusai Seminar Nasional Ketenagakerjaan, di Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/4). Berdasarkan PP 55/2015 itu, diatur investasi di sektor deposito, obligasi, reksadana, dan investasi langsung.
Namun, besarnya investasiinvestasi itu ada batasanya. Selain itu, masih ada kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membatasi investasi hanya boleh dilakukan maksimal 50 persen dari dana kelolaan di surat berharga. Per Maret 2018, total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 321 triliun rupiah.
Total dana kelolaan tersebut diinvestasikan pada instrumen deposito sebesar 9 persen, surat utang 61 persen, saham 19 persen, reksadana 10 persen, dan investasi langsung 1 persen. "Dari total dana 321 rupiah triliun sudah kita investasikan sesuai dengan regulasi yang ada," tegasnya.
Agus menambahkan, dari total dana tersebut dimanfaatkan layanan tambahan terkait dengan perumahan seperti kredit pemilikan rumah (KPR) sekitar 4,5 triliun rupiah. Sementara untuk investasi di perumahan Agus menargetkan alokasi 5 triliun rupiah hingga akhir 2018.
sdk/E-10
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Tim Koran Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.