Investasi BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Regulasi

Jumat, 27 Apr 2018, 05:00 WIB

BOGOR - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), Agus Susanto menegaskan penggunaan dana untuk investasi di BPJS Ketenagakerjaan harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Regulasi itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Jadi tidak sembarangan. Kita harus mengikuti regulasi itu. Kalau ada permintaan atau usulan penggunaan dana investasi di luar yang digariskan dalam regulasi itu, maka regulasi itu harus direvisi dulu," kata Agus, seusai Seminar Nasional Ketenagakerjaan, di Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/4). Berdasarkan PP 55/2015 itu, diatur investasi di sektor deposito, obligasi, reksadana, dan investasi langsung.

Ket. Foto: — Sumber: ISTIMEWA

Namun, besarnya investasiinvestasi itu ada batasanya. Selain itu, masih ada kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membatasi investasi hanya boleh dilakukan maksimal 50 persen dari dana kelolaan di surat berharga. Per Maret 2018, total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 321 triliun rupiah.

Total dana kelolaan tersebut diinvestasikan pada instrumen deposito sebesar 9 persen, surat utang 61 persen, saham 19 persen, reksadana 10 persen, dan investasi langsung 1 persen. "Dari total dana 321 rupiah triliun sudah kita investasikan sesuai dengan regulasi yang ada," tegasnya.

Agus menambahkan, dari total dana tersebut dimanfaatkan layanan tambahan terkait dengan perumahan seperti kredit pemilikan rumah (KPR) sekitar 4,5 triliun rupiah. Sementara untuk investasi di perumahan Agus menargetkan alokasi 5 triliun rupiah hingga akhir 2018.

sdk/E-10

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Tim Koran Jakarta

Berita Terbaru

Kebakaran di Jalan Pisangan Baru Tengah, Matraman, Jakarta Timur Anguskan Tiga Rumah

Pemprov Gorontalo Lakukan Efisiensi Belanja dan Prioritas Program Berdampak Langsung ke Masyarakat untuk Jaga Kemandirian Fiskal

Menkomdigi: 99,9 Persen BTS Terdampak Gempa NTT Sudah Pulih

Pemprov Jambi Bangun Kesadaran Masyarakat untuk Taat Bayar Pajak Kendaraan Lewat Undian Berhadiah

Jelang Maulid Nabi, Pemprov Babel Pastikan Stok Bawang dan Cabai Cukup

BMKG Ingatkan Masyarakat untuk Waspadai Gelombang Tinggi 2,5 Meter di Perairan Kalsel

Trailer Terbaru 'Dune: Part Three' Ungkap Sisi Gelap Paul Atreides, Perang Besar dan Konspirasi Mematikan

Pemprov DKI Jakarta Ungkap Alasan Rekayasa Cuaca Belum Dapat Dilakukan

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 75,7 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Bromo Kembali Dibuka Tengah Malam Nanti, Wisatawan Bisa Berkunjung Lagi dengan Aman

80 Perusahaan Bekerja Sama PAL Jaya

Insidious 6 Ubah Aturan Besar, The Further Jadi Teror ke Dunia Nyata

Kementerian Pariwisata: Berikut Destinasi Wisata yang Masih Ditutup Pascagempa di NTT

Cuaca Kering dan Panas Sulitkan Pemadaman Karhutla di Kalsel

Berikut Daftar Destinasi Piknik yang Masih Ditutup Usai Gempa NTT

Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Barito Utara Bentuk Satgas Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengawasan BBM

Daerah-daerah Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan

Pintu Futures Lite Bidik Trader Pemula, Tawarkan Leverage hingga 25 Kali

Bappeda Memilih Bus Sekolah Khusus Buat Difabel Masuk Nominasi Penghargaan

Harga Cabai Rawit Rp67.350/Kg, Telur Ayam Rp29.350/Kg

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.