- Home
-
- Megapolitan
-
- Kejari Bekasi Tagih Piutan...
Kejari Bekasi Tagih Piutang BPJS Ketenagakerjaan Rp6,5 Miliar
Rabu, 20 Des 2017, 01:00 WIBBEKASI - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, berhasil menagih piutang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota sebesar total 6,5 miliar rupiah dari sejumlah perusahaan swasta di wilayah setempat.
"Piutang ini merupakan tunggakan iuran pembayaran premi BPJS-TK yang tidak dibayarkan oleh puluhan perusahaan swasta sepanjang September 2016 hingga November 2017," kata Kepala Cabang BPJS-TK Cabang Bekasi Kota Mariansah di Bekasi, Selasa (19/12).
Mariansah mengatakan, penagihan piutang itu merupakan bentuk kerja sama pihaknya dengan Kejari Kota Bekasi untuk periode September 2016-Februari 2018.
Pada saat itu BPJSTK Cabang Bekasi Kota menyerahkan 50 Surat Kuasa Khusus penagihan piutang kepada 50 Nomor Pendaftaran Perusahaan.
Total piutang iuran sebanyak 50 perusahaan tersebut sebesar 9,7 miliar rupiah dengan tambahan denda 1,5 miliar rupiah. "Kami libatkan Kejari Kota Bekasi karena penagihan yang dilakukan swadaya oleh petugas BPJSTK tidak berhasil menyadarkan perusahaan untuk membayarkan tunggakannya," katanya.
Menurut dia, upaya penagihan tersebut penting dilakukan, alasannya iuran pegawai di perusahaan tersebut sudah lebih dahulu dipotong rutin setiap bulannya oleh perusahaan dari gaji karyawan. "Namun karena tidak dibayarkan perusahaan, akhirnya iuran berstatus menunggak sehingga peserta tidak mendapatkan manfaatnya. Akhirnya tentu saja karyawan yang dirugikan," katanya.Ant/P-5
Redaktur: M Husen Hamidy
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.