Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Sosial

200 Ribu Perusahaan di DKI Belum Patuhi UU SJSN

Foto : KORAN JAKARTA/EKO NUGROHO

TINGKATKAN KEPATUHAN | Kepala Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta, Tony T Spontana (kedua dari kiri) berjabat tangan dengan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta, Ahmad Hafiz (kedua dari kanan) usai Rapat Koordinasi BPJS dengan Kejaksaan DKI Jakarta, Jakarta, Selasa (15/5). ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap jaminan sosial bagi tenaga kerja.

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut tony, jika kewajiban-kewajiban tersebut dipenuhi, pihaknya tidak akan mengenakan sanksi pidana. "Sanksi pidana merupakan jalan terakhir, jika perusahaan tersebut memang membandel," tegas dia.

Tahap Pembinaan

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah DKI Jakarta, Ahmad Hafiz, mengatakan hingga saat ini, jumlah tenaga kerja di DkI Jakarta yang belum menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan sekitar 6 juta orang. kemudian, perusahaan wajib yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai perserta mencapai 207 ribu yang di dalamnya termasuk BUMN. Selain itu, perusahaan wajib tapi mendaftarkan tenaga kerjanya hanya sebagian atau PDS Tenaga kerja sebanyak 850 perusahaan.

Perusahaan-perusahaan tersebut saat ini masih dalam tahap pembinaan. "tetapi, bila nantinya tetap membandel, akan kita serahkan ke pihak Kejaksaan tinggi untuk diberikan sanksi," tegasnya.

Terkait jumlah piutang atau kewajiban perusahaan pemberi kerja kepada BPJS ketenagakerjaan, Hafiz mengatakan bahwa jumlahnya cukup besar. Pada 2017 saja uang iuran yang bisa ditagih atau diselamatkan pihak kejati DkI Jakarta mencapai 115 miliar rupiah.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top