Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Sosial

200 Ribu Perusahaan di DKI Belum Patuhi UU SJSN

Foto : KORAN JAKARTA/EKO NUGROHO

TINGKATKAN KEPATUHAN | Kepala Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta, Tony T Spontana (kedua dari kiri) berjabat tangan dengan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta, Ahmad Hafiz (kedua dari kanan) usai Rapat Koordinasi BPJS dengan Kejaksaan DKI Jakarta, Jakarta, Selasa (15/5). ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap jaminan sosial bagi tenaga kerja.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- kejaksaan tinggi DKI Jakarta selaku pengacara negara akan melakukan operasi penegakan hukum kepada perusahaan-perusahaan di wilayan DkI Jakarta yang tidak patuh menjalankan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Saat ini, di wilayah DkI Jakarta masih ada sekitar 200 ribu perusahaan yang belum patuh melaksanakan UU tersebut.

"Operasi dilakukan dalam rangka penegakan hukum bagi perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan UU SJSN dengan benar," kata Kepala kejaksaaan tinggi DkI Jakarta, tony t Spontana, usai rapat koordinasi BPJS ketenagakerjaan dengan kejaksaan DkI Jakarta, Jakarta, Selasa (15/5). rakor ini dalam rangka Meningkatkan kepatuhan Pemberi kerja terhadap Jaminan Sosial bagi Tenaga kerja.

Tony menambahkan, operasi tersebut akan dilakukan secara masif mulai awal semester dua tahun ini. karena itu, dia mengimbau sebelum operasi dilakukan, pihak perusahaan pemberi kerja, termasuk kementerian, lembaga dan BUMN/BUMD yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan dengan baik dan benar.

Selain itu, lanjutnya, bagi perusahaan wajib yang hanya mendaftarkan pekerjanya sebagian atau Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) tenaga kerja, dan PDS Upah segera memperbaikinya sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kami juga mengimbau bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi kewajibannya atau belum membayar iuran (utang) segera melunasinya," tegas tony.

Menurut tony, jika kewajiban-kewajiban tersebut dipenuhi, pihaknya tidak akan mengenakan sanksi pidana. "Sanksi pidana merupakan jalan terakhir, jika perusahaan tersebut memang membandel," tegas dia.

Tahap Pembinaan

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah DKI Jakarta, Ahmad Hafiz, mengatakan hingga saat ini, jumlah tenaga kerja di DkI Jakarta yang belum menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan sekitar 6 juta orang. kemudian, perusahaan wajib yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai perserta mencapai 207 ribu yang di dalamnya termasuk BUMN. Selain itu, perusahaan wajib tapi mendaftarkan tenaga kerjanya hanya sebagian atau PDS Tenaga kerja sebanyak 850 perusahaan.

Perusahaan-perusahaan tersebut saat ini masih dalam tahap pembinaan. "tetapi, bila nantinya tetap membandel, akan kita serahkan ke pihak Kejaksaan tinggi untuk diberikan sanksi," tegasnya.

Terkait jumlah piutang atau kewajiban perusahaan pemberi kerja kepada BPJS ketenagakerjaan, Hafiz mengatakan bahwa jumlahnya cukup besar. Pada 2017 saja uang iuran yang bisa ditagih atau diselamatkan pihak kejati DkI Jakarta mencapai 115 miliar rupiah.

"Berdasarkan data terakhir, jumlah utang iuran perusahaan-perusahaan di wilayah DKI Jakarta sekitar dua kali lipat dari yang diselamatkan DKI tahun 2017," pungkasnya.eko/E-3

Komentar

Komentar
()

Top