![20 Parpol ke Verifikasi Administrasi Tahap Kedua](https://koran-jakarta.com/images/article/20-parpol-ke-verifikasi-administrasi-tahap-kedua-221003220636.jpg)
20 Parpol ke Verifikasi Administrasi Tahap Kedua
![20 Parpol ke Verifikasi Administrasi Tahap Kedua](https://koran-jakarta.com/images/article/20-parpol-ke-verifikasi-administrasi-tahap-kedua-221003220636.jpg)
Anggota KPU RI Idham Holik
Pada 15-28 September 2022, kata dia dilakukan verifikasi administrasi terhadap 24 partai politik, kemudian KPU menyatakan ada parpol yang memenuhi syarat (MS) serta belum memenuhi syarat (BMS).
Dia mengatakan terdapat empat parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu, Parsindo, Republik, Republikku Indonesia, dan Republik Satu.
"Terkait dengan empat parpol yang kami informasikan kepada publik tidak lanjut ke verifikasi perbaikan dokumen persyaratan partai politik tidak lengkap di masa perbaikan, ada 3 kategori," kata dia.
Empat Rancangan PKPU
Sementara itu, Komisi II DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu menyetujui empat rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya