Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 05 Sep 2019, 06:00 WIB

2 Sopir 'Dump Truk' Jadi Tersangka Kecelakaan di Tol Cipularang

Foto: istimewa

Akibat membawa muatan berlebih, dua truk yang mengangkut tanah merah menyebabkan kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Kilometer 91 arah Jakarta.

PURWAKARTA - Polres Kabupaten Purwakarta menetapkan dua sopir dump truk, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di jalan Tol Cipularang Kilometer 91 arah Jakarta yang melibatkan 20 kendaraan pada Senin (2/9). Kedua sopir tersebut adalah DH dan S.

"Hari ini kami menetapkan dua sopir dump truk sebagai tersangka. Tersangka pertama sopir dump truk berinisial DH dan yang kedua berinisial S," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, di Mapolres Purwakarta, Rabu (4/9).

Tersangka DH merupakan sopir dump truk nopol B-9763 -UIT. Sedangkan tersangka berinisial S sopir dump truk nopol B-9410-UIU. Matrius mengatakan dua sopir dump truk itu ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan berdasarkan barang bukti yang ada di tempat kejadian.

Penetapan dua tersangka itu juga berdasarkan bukti lain yang ditemukan saat olah tempat kejadian perkara serta hasil olah barang bukti. Selain dasar-dasar tersebut, tambah Matrius, ada unsur lain yang menyebabkan dua sopir dump truk itu ditetapkan tersangka, di antaranya kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan, termasuk unsur kelalaian yang mengakibatkan kerugian material.

Hal lainnya, kata Kapolres, dua tersangka itu membawa muatan tanah merah melebihi batas yang telah ditentukan. Idealnya satu dump truk memuat 12 ton. Tapi kedua dump truk itu masing-masing membawa 37 ton muatan tanah merah. Jadi dua tersangka ini membawa material tanah melebihi batas. Kelebihan muatan 25 ton.

Gangguan Fungsi Rem

Akibat kelebihan muatan itu, dump truk yang masing-masing dikemudikan DH dan S mengalami gangguan fungsi rem saat melintasi jalan Tol Cipularang yang kondisinya menurun sepanjang tujuh kilometer, sehingga dump truk itu terbalik. Awalnya dump truk yang dikemudikan tersangka DH yang terbalik akibat mengalami gangguan fungsi rem.

Kondisi itu mengakibatkan 18 kendaraan lainnya mengalami perlambatan. Di saat bersamaan melintas dump truk yang dikemudikan tersangka S yang akhirnya menabrak seluruh kendaraan yang ada di depannya.

Dalam kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan 20 kendaraan ini, pihak kepolisian hanya menahan satu tersangka, yakni sopir dump truk S. "Tersangka DH gugur secara hukum, karena menjadi korban meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan beruntun itu," kata dia.

Kecelakaan maut di Tol Cipularang itu sendiri terjadi pada Senin (2/9) siang. Delapan orang meninggal dunia dan puluhan orang lainnya luka-luka dalam peristiwa tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan polisi kemungkinan akan memeriksa pemilik kendaraan dump truck terkait kelebihan muatan truk yang mengakibatkan terjadinya peristiwa nahas kecelakaan beruntun di Tol Cipularang. "Akan didalami pengemudi, pengelola atau pemilik kendaraan karena tidak mengawasi muatan kendaraan," kata Dedi.

Menurut Dedi, bila nanti terbukti pengelola atau pemilik dump truck lalai dalam mengawasi muatan kendaraan maka pengelola atau pemilik truk bisa dijerat pidana. "Bila terbukti ada pembiaran dari pihak pengelola atau pemilik, dia bisa dijerat pidana UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.

tgh/Ant/N-3

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.