168.196 Narapidana Dapat Remisi Dalam Rangka HUT Ke-77 RI
Pemberian remisi kepada narapidana di Kemenkumham.
Dia memastikan, pemberian remisi sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, pemberian remisi bagi warga binaan merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik.
"Bagi WBP yang langsung bebas, saya berharap jadilah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah. Tidak ada kata terlambat," katanya.
Berdasarkan data dari Kemenkumham, remisi umum tahun 2022 ini terdiri atas 166.191 RU I (pengurangan masa pidana sebagian) dan 2.725 RU II (langsung bebas). Adapun tiga wilayah dengan WBP penerima remisi terbanyak, yaitu Sumatra Utara sebanyak 20.213 orang, Jawa Timur 16.851 orang, dan Jawa Barat 15.768 orang.
"Pemberian remisi umum 2022 ini juga ditaksir dapat menghemat anggaran makan WBP sebesar Rp259.289.610.000," tandas Yasonna.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya