Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembatasan Lalin l Pengecualian Pintu Tol Dihilangkan

16 Rute Ganjil-Genap Diberlakukan 9 September

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Sistem ganjil-genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin , Jalan Jenderal Sudirman, sebagian jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Syafrin menyampaikan, sistem ganjil genap juga diberlakukan pada simpang dari dan menuju gerbang tol. "Untuk pelaksanaan di jalan koridor ganjil genap itu di dalam on/off ramp tol, pengecualian tidak diberlakukan. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, demikian tetap dikenakan. Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan," kata Syafrin.

Produk lama kebijakan ganjil genap akhirnya dipakai menjadi salah satu solusi dari Pemerintah DKI Jakarta atas tingkat polusi yang semakin parah. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Roda Dua Tidak Terkena

Kendaraan jenis sepeda motor dipastikan tidak terkena peraturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor (ganjil-genap) yang diperluas cakupannya dan mulai disosialisasikan sejak Rabu (7/8) hingga 8 September 2019.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yohanes Abimanyu, Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top