Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembatasan Lalin l Pengecualian Pintu Tol Dihilangkan

16 Rute Ganjil-Genap Diberlakukan 9 September

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Kebijakan ganjil-genap tidak memasukan sepeda motor dalam sosialisasi pembatasan lalu lintas.

JAKARTA - Perluasan dilakukan atas area pembatasan lalu lintas (lalin) ganjil-genap (gage) Jakarta. Ada 16 rute baru yang dibatasi untuk kendaraan bermotor terkait plat nomor ganjil dan genap.

Syafrin Lupito selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan bahwa pemberlakuan perluasan ganjil-genap kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan akan dimulai 9 September 2019.

Sosialisasi akan dilaksanakan pada 7 Agustus-8 September 2019. Kemudian, uji coba pelaksanaan ganjil-genap mulai dilaksanakan 12 Agustus-6 September 2019.

"Evaluasi minggu ke-3 Agustus sampai minggu pertama September. Lalu 9 September mulai penindakan," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8)

Ia menyampaikan, ganjil-genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Baca Juga :
Luar Angkasa

Syafrin menyatakan uji coba tersebut hanya dilakukan pada koridor tambahan saja.

Ada 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil-genap, baik yang sebelumnya sudah diberlakukan maupun ruas jalan tambahan.

"Jika sebelumnya ada sembilan ruas jalan yang diterapkan ganjil-genap, maka saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," ucap dia.

Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil-genap, yaitu Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari.

Sistem ganjil-genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin , Jalan Jenderal Sudirman, sebagian jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Syafrin menyampaikan, sistem ganjil genap juga diberlakukan pada simpang dari dan menuju gerbang tol. "Untuk pelaksanaan di jalan koridor ganjil genap itu di dalam on/off ramp tol, pengecualian tidak diberlakukan. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, demikian tetap dikenakan. Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan," kata Syafrin.

Produk lama kebijakan ganjil genap akhirnya dipakai menjadi salah satu solusi dari Pemerintah DKI Jakarta atas tingkat polusi yang semakin parah. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Roda Dua Tidak Terkena

Kendaraan jenis sepeda motor dipastikan tidak terkena peraturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor (ganjil-genap) yang diperluas cakupannya dan mulai disosialisasikan sejak Rabu (7/8) hingga 8 September 2019.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengemukakankebijakan untuk tidak memasukan sepeda motor dalam aturan tersebut karena pola pergerakannya yang tidak terlalu besar bagi peningkatan kinerja lalu lintas.

Menurut Syafrin ke depan pihaknya akan memasifkan kanalisasi kendaraan sepeda motor. Sepeda motor diarahkan menggunakan lajur paling kiri sehingga aspek keselamatan, kenyamanan dan keamanan pengguna sepeda motor bisa terjamin.

Kendaraan lainnya yang dikecualikan dalam peraturan ganjil ada 11 jenis yaitu : kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas (akan dipasang stiker khusus), pemadam kebakaran dan angkutan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM dan BBG.

Selain itu kendaraan pimpinan tinggi negara (presiden, wakil presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, Ketua MA, MK, KY dan BPK). Selanjutnya adalah kendaraan operasional berplat dinas kantor pemerintah/TNI/Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara serta kendaraan yang tujuannya ingin memberikan pertolongan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas. jon/pin/P-6

Penulis : Yohanes Abimanyu, Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top