Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

119.175 Napi Terima Remisi HUT RI

Foto : ANTARA/Dhimas BP

Dirjenpas Kemenkumham, Reinhard Silitonga ketika memberikan keterangan pers usai pemberian remisi skala nasional yang digelar terpusat di Lapas Kelas IIA Mataram, Lombok Barat, NTB, Senin (17/8).

A   A   A   Pengaturan Font

"Penghematan anggaran makan 117.737 orang Napi penerima RU I capai 173.258.730.000 rupiah. Penghematan anggaran makan 1.438 orang Napi penerima RU II mencapai 3.003.900.000 rupiah," katanya.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi Napi untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

"Pemberian remisi kepada Napi adalah bagian dari perwujudan tujuan sistem pemasyarakatan. Bukan hanya sekadar pemenuhan hak oleh negara kepada para Napi tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan," kata Yasonna.

Yasonna berharap melalui remisi ini, seluruh warga binaan dapat selalu patuh dan taat pada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun sesama manusia.

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Napi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top