Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

119.175 Napi Terima Remisi HUT RI

Foto : ANTARA/Dhimas BP

Dirjenpas Kemenkumham, Reinhard Silitonga ketika memberikan keterangan pers usai pemberian remisi skala nasional yang digelar terpusat di Lapas Kelas IIA Mataram, Lombok Barat, NTB, Senin (17/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebanyak 119.175 narapidana (Napi) yang tersebar di seluruh Indonesia menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia (RI). Dengan rincian, sebanyak 1.438 Napi dapat menghirup udara bebas pada hari kemerdekaan yang jatuh pada Senin (17/8) ini setelah menerima Remisi Umum (RU) II.

"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari Napi. Jika mereka tidak berperilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan," tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalam keterangannya yang diterima Koran Jakarta, Senin (17/8).

Menurut Reynhard, sebanyak 117.737 Napi menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Remisi diberikan kepada seluruh Napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin Napi serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan (Rutan) atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Hemat Anggaran

Reynhard menambahkan pemberian remisi umum kemerdekaan ini juga dapat menghemat pengeluaran uang negara dengan memangkas anggaran makanan Napi hingga lebih dari 176 miliar rupiah.

"Penghematan anggaran makan 117.737 orang Napi penerima RU I capai 173.258.730.000 rupiah. Penghematan anggaran makan 1.438 orang Napi penerima RU II mencapai 3.003.900.000 rupiah," katanya.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi Napi untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

"Pemberian remisi kepada Napi adalah bagian dari perwujudan tujuan sistem pemasyarakatan. Bukan hanya sekadar pemenuhan hak oleh negara kepada para Napi tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan," kata Yasonna.

Yasonna berharap melalui remisi ini, seluruh warga binaan dapat selalu patuh dan taat pada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun sesama manusia.

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Napi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan

Pertama: PP Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No 174/1999, serta Peraturan Menteri No 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. n ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top