Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

107 Bakal Calon Kepala Daerah Belum Lengkapi LHKPN

Foto : ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (kedua kiri) bersama Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Kurniawan (kedua kanan) didampingi anggota KPU Betty Epsilon Idroos (kiri) dan Sekjen PB HMI M Jusrianto (kanan) memegang nota kesepahaman usai ditandatangani di Kantor KPU, Jakarta, Senin (9/9). Nota kesepahaman antara KPU dengan PB HMI tersebut tentang sosialisasi pendidikan pemilih dan pengembangan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa kelengkapan LHKPN masih diteliti hingga penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengecek 107 bakal calon kepala daerah yang belum melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa kelengkapan LHKPN masih diteliti hingga penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. "Kan masih diteliti sampai penetapan 'kan, ya. Nanti kita cek," ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/9).

Dia juga menjelaskan bahwa KPU Daerah yang merilis kelengkapan bakal calon kepala daerah. "Ini kan yang menyatakan lengkap tidak lengkap 'kan teman-teman di provinsi, kabupaten/kota. Nanti kami cek," katanya.

Sebelumnya, Minggu (8/9), Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sebanyak 1.325 dari 1.432 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah sudah lengkap. "Data per pagi ini, KPK telah menerima LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (bacakada), dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bacakada," ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu.

Budi menjelaskan bahwa ketidaklengkapan LHKPN sebagian besar diakibatkan oleh tidak adanya surat kuasa. Oleh karena itu, lanjut dia, KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top