Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

101 Calon Penjabat Kepala Daerah

Foto : ISTIMEWA

ASN

A   A   A   Pengaturan Font

"Seperti diketahui pada bulan Mei ini ada lima gubernur yang akan habis masa jabatannya," kata Suhajar. Lima gubernur yang akan habis masa jabatannya pada bulan Mei ini, kata dia, adalah Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Sementara itu, Direktur Otonomi Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Andi Batara Lipu, mengatakan, syarat untuk menjadi penjabat gubernur adalah pejabat pimpinan tinggi pemerintahan yang termasuk dalam golongan jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya.

Sedangkan untuk anggota TNI-Polri aktif, berdasarkan keputusan Mahkamah Militer, dilarang menjadi penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati, hingga wali kota selama masa transisi menuju Pilkada Serentak 2024. Prajurit TNI dan anggota Polri diperbolehkan menjabat jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari instansinya.

"Saat ini di level pemerintah pusat terdapat 588 JPT Madya dan sebanyak 84 lainnya di tingkat provinsi. Jadi ketersediannya total sekitar 622 untuk mengisi kekosongan penjabat gubernur di tahun 2022 sebanyak 7 gubernur, serta di 2023 sebanyak 17 gubernur," kata Andi Batara.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top