Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

101 Calon Penjabat Kepala Daerah

Foto : ISTIMEWA

ASN

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro mengaku sudah mengantongi nama calon penjabat kepala daerah. Mereka nantinya yang mengisi 101 posisi kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun ini. "Sudah dikantongi," kata Suhajar dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (28/4).

Menurut Suhajar, pada bulan Mei ini saja ada 48 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir. Tapi Suhajar mengklaim, pihaknya sudah mempersiapkan para calon penjabat kepala daerah. Dari 101 posisi kepala daerah yang akan diisi penjabat, tersisa 9 posisi yang belum ada calonnya.

Kendati demikian, Suhajar Diantoro masih enggan membeberkan nama para calon penjabat kepala daerah tersebut. "Sisa sembilan daerah lagi,", katanya. Namun, Suhajar enggan menyebut siapa saja calon para penjabat kepala daerah tersebut. Katanya, pada saatnya nanti, pasti akan diumumkan secara resmi. Begitu pun dengan sembilan daerah yang belum diajukan calon penjabat kepala daerahnya. Suhajar juga enggan menyebut nama daerahnya. Yang pasti, sembilan daerah itu adalah daerah tingkat dua.

Menurut Suhajar, kemungkinan sembilan daerah itu belum ada calon penjabat kepala daerahnya, karena gubernur daerah bersangkutan belum mengusulkan. "Tapi sudah banyak juga gubernur yang mengusulkan," ujarnya.

Suhajar pun lantas menjelaskan mekanisme pengangkatan penjabat kepala daerah untuk tingkat provinsi atau penjabat gubernur. Kata dia, untuk nama calon penjabat gubernur, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang nanti akan mengajukan kepada Presiden. Setelah disetujui, calon penjabat gubernur itu akan ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.

"Seperti diketahui pada bulan Mei ini ada lima gubernur yang akan habis masa jabatannya," kata Suhajar. Lima gubernur yang akan habis masa jabatannya pada bulan Mei ini, kata dia, adalah Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Sementara itu, Direktur Otonomi Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Andi Batara Lipu, mengatakan, syarat untuk menjadi penjabat gubernur adalah pejabat pimpinan tinggi pemerintahan yang termasuk dalam golongan jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya.

Sedangkan untuk anggota TNI-Polri aktif, berdasarkan keputusan Mahkamah Militer, dilarang menjadi penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati, hingga wali kota selama masa transisi menuju Pilkada Serentak 2024. Prajurit TNI dan anggota Polri diperbolehkan menjabat jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari instansinya.

"Saat ini di level pemerintah pusat terdapat 588 JPT Madya dan sebanyak 84 lainnya di tingkat provinsi. Jadi ketersediannya total sekitar 622 untuk mengisi kekosongan penjabat gubernur di tahun 2022 sebanyak 7 gubernur, serta di 2023 sebanyak 17 gubernur," kata Andi Batara.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top