![1,6 Juta Bidang Tanah Belum Tersertifikasi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjzu_7_resized.jpg)
1,6 Juta Bidang Tanah Belum Tersertifikasi
![1,6 Juta Bidang Tanah Belum Tersertifikasi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjzu_7_resized.jpg)
Dalam kesempatan ini, dilakukan secara simbolis penyerahan tanda batas dan spanduk kepada para Walikota Administrasi DKI Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu. Anies pun turut melakukan pemasangan tanda batas secara simbolis di lokasi pencanangan.
Dia mengatakan, dengan penerapan gerakan ini diharapkan tidak ada lagi tanah masyarakat yang tidak bersertifikat dan masyarakat memiliki peluang yang sama agar terpetakan tanahnya secara sistematis. Dengan begitu, pendataan akan lebih mudah dan status tanah akan lebih jelas, serta terselesaikannya polemik tentang batasan tapak tanah.
Kepastian Hukum
Sehingga, ungkapnya, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA), Pasal 19 dan Penjelasan Umum angka IV, mengisntruksikan kepada Pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum (rechts-kadaster).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya