Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Surat Tanah

1,6 Juta Bidang Tanah Belum Tersertifikasi

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebanyak 1,6 juta bidang tanah di DKI Jakarta belum tersertifikasi.

Demikian dikatakan Gubernur DKI, Anies Baswedan pada Pencanangan Penerapan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) di Gedung UPT. PPBD BPAD Pulomas, Jakarta Timur, Selasa (4/9).

Gerakan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam menyukseskan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dan Tertib Administrasi Pertanahan Aset Pemprov DKI Jakarta menuju Jakarta Satu Peta Tahun 2019.

Menurutnya, tidak sedikit petugas BPN dan aparatur Pemprov DKI Jakarta tidak menemukan pemilik lahan saat datang ke lokasi tanah yang akan disertifikasi. Menurutnya, gerakan sertifikasi lahan itu bisa sukses jika data-data tentang tanahnya itu lengkap.

"Dan, salah satu datanya adalah ukurannya. (Untuk itu) hari ini kita bersama dengan BPN wilayah DKI Jakarta meluncurkan program ini," katanya.

Dalam kesempatan ini, dilakukan secara simbolis penyerahan tanda batas dan spanduk kepada para Walikota Administrasi DKI Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu. Anies pun turut melakukan pemasangan tanda batas secara simbolis di lokasi pencanangan.

Dia mengatakan, dengan penerapan gerakan ini diharapkan tidak ada lagi tanah masyarakat yang tidak bersertifikat dan masyarakat memiliki peluang yang sama agar terpetakan tanahnya secara sistematis. Dengan begitu, pendataan akan lebih mudah dan status tanah akan lebih jelas, serta terselesaikannya polemik tentang batasan tapak tanah.

Kepastian Hukum

Sehingga, ungkapnya, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA), Pasal 19 dan Penjelasan Umum angka IV, mengisntruksikan kepada Pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum (rechts-kadaster).

"Hari ini kita melakukan pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas. Kita berharap tahun 2019, Jakarta akan memiliki satu peta dasar, yaitu Jakarta Satu (Peta). Ini akan menjadi rujukan untuk semua informasi kewilayahan di DKI Jakarta," imbuhnya

Dia menduga, gerakan sertifikasi lahan memiliki implikasi yang luar biasa. Sebab, persoalan tanah salah satu yang paling mendasar bagi kehidupan masyarakat, apalagi di perkotaan.

"Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan 120 milyar untuk nanti gerakan sertifikasinya. Diharapkan, nanti dari gerakan ini akan ada 282.000 bidang tanah milik masyarakat yang akan ter-cover," ungkapnya.

Anies menginstruksikan para Walikota/Bupati Administrasi, para Camat, para Lurah, Badan dan Sub Badan Pengelola Aset Daerah se-Provinsi DKI Jakarta untuk terus menyosialisasikan program PTSL kepada masyarakat pemilik tanah di wilayah masing-masing.

Pemasangan tanda batas menjadi sangat penting, sehingga meskipun pemilik tanah tidak ada di tempat, apabila tanda batasnya sudah terpasang atau terlihat dengan jelas, maka pengukuran tetap dapat dilaksanakan dengan dibantu penunjukan batasnya oleh aparat pemerintah setempat (RT, RW atau kelompok relawan). Tentu saja pemasangan tanda batas bidang tanah ini harus dilaksanakan bersama-sama dan atas persetujuan pemilik bidang tanah yang berbatasan.

pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top