Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengetatan Mobilitas

Gubernur Revisi Kepgub soal PPKM Level 3

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Warga melintas di dekat mural bertema Covid-19 di Jakarta, Rabu (1/12). Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru, Pemerintah kembali menaikkan status PPKM di DKI Jakarta menjadi level 2.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal merevisi Keputusan Gubernur Nomor 1430 Tahun 2021 mengenai penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 yang akan diberlakukan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 usai libur Natal dan Tahun Baru.
Anies menjelaskan bahwa Kepgub itu dikeluarkan merujuk pada Instruksi Mendagri 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022 yang menyatakan akan menerapkan PPKM level 3 di semua daerah.
"Kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3, maka kita pun akan melakukan perubahan atas peraturan gubernur dan perubahannya pun merujuk pada instruksi dari Mendagri," kata Anies Baswedan di Rawamangun, Jakarta, Senin (13/12).
Anies menambahkan bahwa Kepgub baru mengenai PPKM Level 3 di Jakarta segera dikeluarkan setelah adanya Instruksi Mendagri. "Begitu keluar Instruksi Mendagri kita akan melakukan pembuatan Pergub baru merujuk instruksi baru," ujar Anies.
Anies menjelaskan bahwa pihaknya mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 1430 Tahun 2021 sejak jauh hari pada 2 Desember 2021, agar memberikan kepastian hukum pada seluruh warga yang terdampak kebijakan PPKM level 3.
"Kenapa kita siapkan awal agar masyarakat dan dunia usaha dapat bersiap walaupun nanti pelaksanaan menjelang akhir tahun," tutur Anies.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru secara merata pada semua wilayah melainkan memberlakukan sejumlah pengetatan.

Tanpa Penyekatan
Sebeumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pihaknya sudah menyiapkan kebijakan saat libur Natal dan Tahun Baru, termasuk mendirikan pos pelayanan sebagai ganti dari pos penyekatan.
Riza mengatakan pos pelayanan itu dibuat bersama oleh Pemprov DKI, Dishub DKI, dan Polda Metro Jaya. Namun dia belum merinci detail dari kegiatan pos pelayanan saat Natal dan Tahun Baru tersebut.
"Insha Allah tidak ada penyekatan, namun nanti akan didirikan pos-pos pelayanan yang dibuat oleh Pemprov DKI, oleh Dishub, oleh Polda Metro dan instansi terkait ya," kata Ahmad Riza Patria di Condet, Jakarta Timur, Minggu (12/12).
Riza menambahkan Pemprov DKI tidak akan memberlakukan kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) saat libur Natal dan Tahun Baru. "Insha Allah mudah-mudahan tidak ada SIKM, nanti kita tunggu saja ya kebijakannya," ujar Riza.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top