Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dilema Minyak Goreng Curah

Foto : KORAN JAKARTA/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

oleh Nabila Annuria

Masyarakat dan pedagang menolak larangan minyak goreng curah (MGC) mulai tahun 2020. Larangan ini bisa mengguncang perekonomian rakyat. Banyak rumah tangga dan UMKM bisa terpukul. Sejak 2014 sudah direncanakan, namun larangan tertunda karena terjadi dilema di tengah masyarakat.


Larangan pernah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 80/2014 yang mulai berlaku 27 Maret 2015, namun ditunda setahun guna mewajibkan minyak goreng dikemas dengan merek Standar Nasional Indonesia (SNI). Penundaan sampai 27 Maret 2016. Namun implementasinya ditunda lagi hingga Februari 2017, dan terus tertunda sampai kini.
Tujuan Kementerian Perdagangan mewajibkan produsen minyak goreng mengemas SNI untuk menjamin produk higienis dan aman untuk masyarakat, sehingga tidak menimbulkan berbagai penyakit seperti kolesterol. Selama ini, penjualan MGC kurang higienis dan tidak dikemas dengan baik, sehingga kandungan vitamin A dan D berkurang. Ini tidak baik bagi kesehatan.


Pelarangan pada tahap awal menurut Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, MGC tak akan ditarik dari pasaran. Namun, penjualannya harus dikemas sederhana. Harga MGC dalam kemasan dipatok menyesuaikan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) 11.000 rupiah per liter, mulai tahun depan. Patokan tersebut lebih tinggi dari harga MGC sekarang 5 ribu per liter.


Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok rumah tangga. Proses pemanasan tinggi akan menghasilkan asam lemak bebas, senyawa karbonil, dan peroksida yang dapat menyebabkan keracunan kronis. Minyak goreng bekas yang terus menerus digunakan mengandung senyawa berbahaya tersebut.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top