Zumi Zola Terima Gratifikasi Rp40 Miliar
Sidang Dakwaan - Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8).
JAKARTA - Gubernur Jambi non-aktif, Zumi Zola, didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari 40 miliar rupiah. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat, 100.000 dollar Singapura, dan satu unit Toyota Alphard.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima gratifikasi, yakni menerima uang melalui pihak lain," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Anggoro Mukti, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8).
Menurut jaksa, Zumi menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah, sebesar 34,6 miliar rupiah. Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar 2,7 miliar rupiah, uang 147.300 dollar AS dan satu unit Toyota Alphard.
Selain itu, menurut jaksa, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar tiga miliar rupiah dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.
"Semua penerimaan itu haruslah dianggap suap karena berlawanan dengan tugasnya dan jabatan selaku Gubernur Provinsi Jambi," ujar Tri. Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarganya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya