Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi

Zumi Zola Terima Gratifikasi Rp40 Miliar

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Sidang Dakwaan - Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gubernur Jambi non-aktif, Zumi Zola, didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari 40 miliar rupiah. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat, 100.000 dollar Singapura, dan satu unit Toyota Alphard.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima gratifikasi, yakni menerima uang melalui pihak lain," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Anggoro Mukti, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8).

Menurut jaksa, Zumi menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah, sebesar 34,6 miliar rupiah. Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar 2,7 miliar rupiah, uang 147.300 dollar AS dan satu unit Toyota Alphard.

Selain itu, menurut jaksa, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar tiga miliar rupiah dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.

"Semua penerimaan itu haruslah dianggap suap karena berlawanan dengan tugasnya dan jabatan selaku Gubernur Provinsi Jambi," ujar Tri. Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarganya.

Beberapa di antaranya untuk membiayai keperluan Zumi saat berkunjung ke Amerika Serikat. Menurut jaksa, pada awal September 2017, Zumi meminta kepada orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan Sihotang, uang sejumlah 20.000 dollar AS.

"Uang itu untuk kebutuhan terdakwa selama kunjungan ke Amerika Serikat, serta uang untuk membeli oleholeh," kata Tri.

Selanjutnya, Asrul melalui Amidy kemudian meminta kepada Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyediakan uang sejumlah 30.000 dollar AS.

Kemudian, Arfan meminta kepada kontraktor rekanan Dinas PUPR, Joe Fandy Yoesman alias Asiang, untuk menyediakan uang tersebut. Keesokan harinya, Asiang menyerahkan uang sejumlah 30.000 dollar AS kepada Arfan di ruangan Kabid Bina Marga Dinas PUPR.

Menurut jaksa, Arfan selanjutnya bertempat di The Cafe, Hotel Mulia Jakarta, menyerahkan uang 30.000 dollar AS kepada Asrul untuk digunakan oleh Zumi Zola.

Pada Oktober 2017, Asrul membayar action figure seharga 52 juta rupiah yang dipesan Zumi Zola pada 2016. Pembayaran dengan cara ditransfer ke penjual yang berada di Singapura.

Kemudian, pada Juni- November 2017, Asrul membayar pelunasan pemesanan sembilan patung action figure Marvel dari Singapura seharga 6.150 dollar Singapura.

Selain itu, Asrul juga membayar 16 barang pesanan Zumi Zola di XM Studios seharga 5.600 dollar Singapura, dengan cara setor tunai.

Zumi juga didakwa menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total 16,5 miliar rupiah. mza/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top