Zumi Zola Terima Gratifikasi Rp40 Miliar
Sidang Dakwaan - Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8).
Beberapa di antaranya untuk membiayai keperluan Zumi saat berkunjung ke Amerika Serikat. Menurut jaksa, pada awal September 2017, Zumi meminta kepada orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan Sihotang, uang sejumlah 20.000 dollar AS.
"Uang itu untuk kebutuhan terdakwa selama kunjungan ke Amerika Serikat, serta uang untuk membeli oleholeh," kata Tri.
Selanjutnya, Asrul melalui Amidy kemudian meminta kepada Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyediakan uang sejumlah 30.000 dollar AS.
Kemudian, Arfan meminta kepada kontraktor rekanan Dinas PUPR, Joe Fandy Yoesman alias Asiang, untuk menyediakan uang tersebut. Keesokan harinya, Asiang menyerahkan uang sejumlah 30.000 dollar AS kepada Arfan di ruangan Kabid Bina Marga Dinas PUPR.
Menurut jaksa, Arfan selanjutnya bertempat di The Cafe, Hotel Mulia Jakarta, menyerahkan uang 30.000 dollar AS kepada Asrul untuk digunakan oleh Zumi Zola.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya