Zona Hijau Covid-19 di Aceh Bisa Gelar Salat Idul Adha
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani.
JAKARTA - Daerah yang berstatus zona hijau bisa menggelar salat Idul Adha di mesjid atau di lapangan. Sementara untuk daerah yang berstatus zona kuning, oranye atau merah, keputusan untuk menggelar salat Idul Adha diserahkan kepada kebijakan kepala daerah masing-masing.
Demikian diungkapkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (28/7).
Menurut Abdulgani, warga yang terpapar Covid-19 di Aceh kembali melonjak. Pada Selasa (28/7), terjadi penambahan kasus yang positif Covid sebanyak 22 orang. Menyikapi itu, untuk pelaksanaan salat Idul Adha nanti, yang boleh menggelar hanya daerah berstatus zona hijau.
Terkait penambahan pasien positif Covid-19, lanjut Abdulgani, tersebar di beberapa daerah. Beberapa daerah yang bertambah kasus positif Covid-19. Daerah-daerah yang mengalami penambahan kasus baru Covid-19, antara lain Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Utara, Bener Meriah, Kota Langsa, dan luar daerah Aceh.
"Warga Kota Banda Aceh yang positif sebanyak sembilan orang, warga Aceh Besar sebanyak tiga orang, warga Aceh Utara satu orang, warga Bener Meriah sebanyak enam orang, warga Kota Langsa sebanyak dua orang. Satu orang lainnya warga luar Aceh," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya