Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Zero Odol, Solusi Ampuh Atasi Jalan Rusak

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Permasalahan jalan yang rusak di sejumlah daerah akan dapat diselasikan dengan direalisasikan aturan Over Dimension Over Load (ODOL). Pasalnya angkutan barang yang melebihi kapasitas menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana yang ada, dikarenakan moda transportasi lewat, muatan yang diangkut tidak sewajarnya.

Kepala Humas Ditjen Perhubungan Darat, Pitra Setiawan mengatakan pelanggaran ODOL dinilai sangat merugikan pemerintah dan masyarakat baik terkait aspek keselamatan maupun kerusakan jalan yang memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan biaya yang tidak sedikit.

"Dampak ODOL juga membuat kerusakan sarana dan prasarana lainnya seperti jalan. Kasus kecelakaan yang melibatkan truk ODOL atau kelebihan muatan dan dimensi juga sudah banyak terjadi, bahkan diantaranya sampai mengakibatkan banyak korban jiwa, dan juga kerugian materiil yang tidak sedikit, dan ini harus segera kita atasi bersama," kata Pitra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/5).

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan Zero ODOL pada tahun 2023 dilakukan pentahapan terlebih dahulu mengingat pada tahun 2022 pelaksanaan penegakan hukum terkendala oleh situasi sosial dan ekonomi seperti adanya kelangkaan minyak goreng di awal tahun 2022 dan gejolak para pengemudi truk sehingga perlu dilakukan pentahapan awal melalui pemantapan beberapa kegiatan sebelum dilaksanakan penegakan hukum yang lebih komperensif dan menyeluruh.

Pitra juga menjelaskan bahwa pentahapan penanganan Zero ODOL meliputi sosialisasi dan edukasi, optimalisasi kinerja UPPKB, optimalisasi kinerja Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (KIR Kendaraan), penegakan hukum melalui penerapan sanksi peringatan dan tilang. Terhadap angkutan yang melakukan pelanggaran tata cara pemuatan yang membahayakan keselamatan dilakukan Penangguhan Perjalanan dan transfer muatan. Tahap selanjutnya adalah penindakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top