Rabu, 04 Des 2024, 02:07 WIB

Yusril Tegaskan Pemindahan Bali Nine ke Australia Dilakukan dengan Syarat Resiprokal

pemindahan narapidana I Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Mendagri Australia Tony Burke usai pertemuan bilateral di Jakarta, Selasa (3/12). Yusril menyatakan pemerintah Indonesia telah menyerahkan draf terkait

Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya

JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemindahan terpidana kasus penyelundupan narkotika, Bali Nine, ke negara asalnya Australia dilakukan dengan syarat resiprokal.

Saat konferensi pers bersama usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Australia Tony Burke di Jakarta, Selasa (3/12), Yusril menjelaskan Pemerintah Australia harus mempertimbangkan jika suatu saat Pemerintah Indonesia juga meminta narapidana warga negara Indonesia dikembalikan ke Tanah Air.

Namun begitu, Indonesia saat ini belum mengajukan permintaan pemindahan narapidana WNI kepada Australia.

Ia menegaskan pemindahan narapidana (transfer of pri­soners) berbeda dengan pertukaran narapidana (exchange of prisoners) sehingga tidak ada narapidana yang ditukar jika para Bali Nine jadi dipindahkan ke Australia.

“Kita tidak meminta pertukaran narapidana. Kita me­lakukan transfer of prisoners, tetapi dengan syarat resiprokal. Kita tidak melakukan pertukaran (narapidana) pada saat yang sama,” kata Yusril.

Menurut Yusril, pemindahan terpidana yang tergabung dalam Bali Nine tidak dilakukan dengan dasar imbalan. Pemindahan ini berdasarkan intensi baik Presiden Prabowo Subianto mengambil diskresi atas permintaan pemindahan narapidana yang diajukan Pemerintah Australia.

“Tahap sekarang kita tidak sama sekali melakukan exchange of prisoners, tidak juga melakukan imbalan, tidak sama sekali. Ini betul-betul niat baik yang dikemukakan oleh Presiden. Dia mau memberikan (diskresi),” tutur Yusril saat ditemui terpisah.

Prinsip resiprokal itu masuk draf syarat kerja sama pemindahan narapidana Bali Nine yang diserahkan Yusril kepada Tony pada Selasa ini. Pemerintah Australia masih membutuhkan waktu untuk mempelajari draf itu.

Dengan diserahkannya draf itu, pemindahan terpidana Bali Nine kini sepenuhnya tergantung kepada Pemerintah Australia.

Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan orang narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin dari Indonesia menuju Australia.

Sembilan orang na­ra­pidana itu adalah Andrew Chan, ­Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Kini tersisa sebanyak lima orang narapidana Bali Nine di Indonesia, yaitu Si Yi, Michael, Matthew, Scott, dan Martin. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: