Keamanan Transportasi
YLKI: Taksi Daring Tak Miliki Standar Keamanan
Foto : istimewa
Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dibuat untuk menjamin iklim usaha agar lancar, untuk ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pengusaha di bidang transportasi agar dapat mematuhi aturan yang ada.
mza/P-5
Baca Juga :
Petugas Atasi Longsor dan Banjir
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya