Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keamanan Transportasi

YLKI: Taksi Daring Tak Miliki Standar Keamanan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Segera Mencabut

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengharapkan Kemenhub harus segera mencabut surat nomor HK.202/I/9/DRJD/2018 mengenai implementasi PM 108) yang tidak disertai penegakan hukum terhadap operasional angkutan sewa khusus.

Baca Juga :
Kuliner Nusantara

"Saya mohon Dirjen (Perhubungan Darat, Budi Setiadi) mencabut surat tanggal 20 Februari 2018 soal implementasi PM 108 yang melarang untuk tidak diambil tindakan. Dan pemerintah harus segera menerapkan aturan terkait operasional angkutan sewa khusus atau online yang tertuang dalam PM 108, tanpa pengecualian," katanya.

Selain itu, Agus menyebutkan bahwa sudah terlalu banyak kendaraan pribadi dari daerah yang masuk ke kawasan Jakarta dan sekitarnya, sehingga semakin menambah kepadatan lalu lintas.

Ia mengatakan, PM 108 harus segera ditegakkan dan jangan setengah-setengah. Jika memang pemerintah tidak mau mengimplementasikan aturan tersebut, lanjutnya, bebaskan saja negara tanpa adanya acuan hukum yang jelas layaknya di hutan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top