YLKI: Taksi Daring Tak Miliki Standar Keamanan
Segera Mencabut
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengharapkan Kemenhub harus segera mencabut surat nomor HK.202/I/9/DRJD/2018 mengenai implementasi PM 108) yang tidak disertai penegakan hukum terhadap operasional angkutan sewa khusus.
"Saya mohon Dirjen (Perhubungan Darat, Budi Setiadi) mencabut surat tanggal 20 Februari 2018 soal implementasi PM 108 yang melarang untuk tidak diambil tindakan. Dan pemerintah harus segera menerapkan aturan terkait operasional angkutan sewa khusus atau online yang tertuang dalam PM 108, tanpa pengecualian," katanya.
Selain itu, Agus menyebutkan bahwa sudah terlalu banyak kendaraan pribadi dari daerah yang masuk ke kawasan Jakarta dan sekitarnya, sehingga semakin menambah kepadatan lalu lintas.
Ia mengatakan, PM 108 harus segera ditegakkan dan jangan setengah-setengah. Jika memang pemerintah tidak mau mengimplementasikan aturan tersebut, lanjutnya, bebaskan saja negara tanpa adanya acuan hukum yang jelas layaknya di hutan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya