Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keamanan Transportasi

YLKI: Taksi Daring Tak Miliki Standar Keamanan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Secara managerial taksi berbasis daring (online) tidak mempunyai standar keamanan dan keselamatan untuk melindungi konsumennya. Misalnya, tidak ada akses telepon atau call center untuk penanganan pengaduan.

Demikian dikatakan Ketua Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI, Tulus Abadi, di Jakarta, Senin (26/3).

Tulus mengatakan Tulus menyatakan indikator bahwa perusahaan aplikasi taksi online tidak mempunyai standar yang jelas dalam melakukan rekruitmen kepada pengemudinya. Hal ini juga menjadi bukti nyata. "Mitos belaka bahwa taksi online lebih aman daripada taksi meter, " ujar Tulus.

Dia menegaskan, pihaknya mendesak Kementerian Perhubungan dan Kepolisian untuk secara tegas dan konsisten mengimplementasikan Permenhub No. 108/2017, bahkan kalau perlu memperkuatnya.

"Permenhub tersebut masih terlalu longgar. Harus dibuat Permenhub yang sejalan dengan misi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni hak konsumen untuk mendapatkan keamanan dan keselamatan saat menggunakan taksi online," katanya.

Segera Mencabut

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengharapkan Kemenhub harus segera mencabut surat nomor HK.202/I/9/DRJD/2018 mengenai implementasi PM 108) yang tidak disertai penegakan hukum terhadap operasional angkutan sewa khusus.

"Saya mohon Dirjen (Perhubungan Darat, Budi Setiadi) mencabut surat tanggal 20 Februari 2018 soal implementasi PM 108 yang melarang untuk tidak diambil tindakan. Dan pemerintah harus segera menerapkan aturan terkait operasional angkutan sewa khusus atau online yang tertuang dalam PM 108, tanpa pengecualian," katanya.

Selain itu, Agus menyebutkan bahwa sudah terlalu banyak kendaraan pribadi dari daerah yang masuk ke kawasan Jakarta dan sekitarnya, sehingga semakin menambah kepadatan lalu lintas.

Ia mengatakan, PM 108 harus segera ditegakkan dan jangan setengah-setengah. Jika memang pemerintah tidak mau mengimplementasikan aturan tersebut, lanjutnya, bebaskan saja negara tanpa adanya acuan hukum yang jelas layaknya di hutan.

Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dibuat untuk menjamin iklim usaha agar lancar, untuk ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pengusaha di bidang transportasi agar dapat mematuhi aturan yang ada.

mza/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top