Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Yasonna Minta APHTN-HAN Bisa Ikut Edukasikan Layanan Ketatanegaraan Kepada Masyarakat

Foto : ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo

Menko Polhukam Mahfud MD (tengah), Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly (kedua kanan), Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (kedua kiri), Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo R. Muzhar (kanan) dan Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Guntur Hamzah (kiri) memukul alat musik tradisional khas Bali saat pembukaan Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (18/5/2022). Kegiatan tersebut digelar untuk memperkaya dan menemukan gagasan-gagasan akademik yang bisa merumuskan solusi dan rekomendasi kebijakan untuk menyelesaikan masalah kewarganegaraan dan partai politik.

A   A   A   Pengaturan Font

Bali - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly meminta kepada Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) untuk membantu Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) layanan ketatanegaraan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk mengenalkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat.

"Layanan-layanan Ditjen AHU di bidang ketatanegaraan tersebut, tentunya belum benar-benar dikenal atau dipahami masyarakat secara luas. Sehingga dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya berharap APHTN-HAN juga mampu memahami adanya layanan-layanan tersebut dan mampu terlibat dalam proses edukasi kepada masyarakat," kata Yasonna, saat memberikan sambutan pada acara Simposium Nasional Hukum tata Negara bertemakan Penguatan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Peningkatan Layanan Ketatanegaraan yang diadakan atas kerjasama Ditjen AHU bersama Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), di Bali, Rabu (18/5/2022).

Dia menjelaskan layanan ketatanegaraan yang ada di Kemenkumham, meliputi layanan kewarganegaraan, pewarganegaraan dan partai politik merupakan layanan yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak konstitusional yang berada di bawah naungan Ditjen AHU.

Terkait layanan kewarganegaraan, sambung Yasonna, sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas (limited dual citizenship). Penerapan kewarganegaraan ganda terbatas ini juga faktanya menimbulkan berbagai permasalahan dalam pengimplementasiannya. Terdapat banyak kasus dimana anak berkewarganegaraan ganda terlambat memilih salah satu kewarganegaraan sehingga terancam menjadi warga negara asing.

"Saat ini pemerintah tengah melakukan upaya dan solusi melalui perubahan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Diharapkan perubahan tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini sehingga penyelesaian permasalahan anak berkewarganegaraan ganda dapat terakomodir," kata dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M. Fachri
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top