Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Yasonna H Laoly Tegaskan Pentingnya Reformasi Sistem Hukum Nasional

Foto : kemenkumham.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, menegaskan pentingnya melakukan reformasi sistem hukum untuk penguatan sistem hukum nasional dan optimalisasicheck and balances system.

"Reformasi sistem hukum sudah banyak dilakukan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo," kata Yasonna dalam kelompok diskusi terarah (focus group discussion/FGD) bertemaReformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi, dan Budaya Hukumdi Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta selatan, Kamis (13/10).

Menurut Menkumham, reformasi sistem hukum itu dilakukan demi menciptakan hukum yang benar-benar berfungsi untuk melindungi dan menyejahterakan segenap bangsa Indonesia, antara lain dengan memperkenalkan metodeomnibus lawdalam pembentukan peraturan perundang-undangan, perombakan struktur kelembagaan, dan juga sosialisasi empat pilar untuk membumikan Pancasila dalam menciptakan budaya hukum yang bijaksana.

"Reformasi sistem hukum ini harus terus kita lanjutkan," tegas Menkumham seraya menambahkan bahwa dalam pembangunan reformasi sistem hukum setidaknya terdapat tiga subsistem hukum yang harus dibangun, yakni substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture).

"Pembangunan substansi hukum harus bersifat dinamis, mengikuti perkembangan dan kebutuhan masyarakat, yang berorientasi pada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," ujar dia.

Menurut Yasonna, keberhasilan struktur hukum suatu negara dapat dikaji dari bagaimana kesuksesan lembaga penegak hukum dalam mengupayakan tindakan preventif dan represif bagi pelanggar hukum.

Namun, realitanya masih banyak aparat penegak hukum yang seharusnya bertindak menegakkan hukum, akan tetapi malah melanggar hukum sehingga berdampak terhadap terdegradasinya kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum di Indonesia.

"Kondisi faktual ini telah menjadi suatu peringatan akan pentingnya penataan kembali komponen-komponen dalam sistem hukum negara kita, terutama terhadap penataan lembaga penegak hukum, agar penegakan hukum di Indonesia tetap dalam koridor dan cita-cita tujuan bangsa sebagaimana yang diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945," papar Guru Besar Ilmu Kriminologi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) itu.

Selanjutnya mengenai budaya hukum yang berkaitan dengan bagaimana kesadaran masyarakat dalam menaati hukum. "Ketiga unsur inilah yang dapat mempengaruhi keberhasilan penegakan hukum di suatu negara," ujar Yasonna. Ant/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top