YAKKAP I Apresiasi Kejati Jateng Tangkap Buronan Korupsi Pengadaan Tanah Bandara
Ketua YAKKAP I, Djoko Wahyono.
Pada 2023, Putusan Pengadilan Tipikor Semarang Nomor : 101/Pid.SusTPK/2022/PN Smg tanggal 03 April 2023 membebaskan yang bersangkutan dari dakwaan melakukan Tindak Pidana Korupsi. Upaya hukum pun dilakukan Kejati Jateng di Tingkat Kasasi.
Pada Oktober 2023, putusan Kasasi Nomor : 4159 K/Pid.Sus/2023 membatalkan Putusan Pengadilan pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 101/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg, mengadili sdr. Agung Soenaryo antara lain, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korups, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan subsider pidana kurungan selama 4 (empat) bulan, mejatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20 miliar dengan subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) tahun.
Ia mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan kesiapannya untuk terus mendukung upaya pemulihan aset negara. Kasus ini menjadi bukti komitmen Kejati Jateng dalam memberantas korupsi dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat.
"Kami sangat menghormati upaya hukum yang akan dilakukan dari pihak terpidana, tapi semua negara tentunya hadir dalam capaian pemulihan asst negara," kata Djoko.
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya