Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

“X" Diminta Miliki Kantor Perwakilan untuk Beroperasi di Indonesia

Foto : ANTARA/Sizuka
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan rencananya untuk meminta platform digital X untuk memenuhi kewajiban memiliki kantor perwakilan di dalam negeri untuk bisa beroperasi di Indonesia.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, platform X menjadi satu-satunya platform media sosial yang beroperasi di Indonesia tapi tidak memiliki kantor perwakilan resmi di dalam negeri.

"Dia harus punya perwakilan di Indonesia, seharusnya karena dia beroperasi di Indonesia. Apalagi X itu penggunanya 25 juta di Indonesia," kata Budi di Jakarta, Kamis (3/10).

Budi menyebutkan saat ini untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan platform X mengambil tindakan yang berkaitan dengan ruang digital Indonesia, Pemerintah menggunakan mekanisme berkirim surat secara langsung.

Beberapa koordinasi yang dilakukan didominasi dengan permintaan penutupan akses ke konten-konten yang dinilai bermuatan negatif seperti hoaks ataupun ujaran kebencian yang memiliki unsur SARA.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top