Wujudkan Desa tanpa Kemiskinan
Kami dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sepakat mengembangkan secara bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD) yang merupakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) unit usaha dari Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA).
Bagaimana dengan penyaluran BLT Dana Desa?
Sebanyak 81 persen Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa merupakan keluarga miskin yang baru kali ini mendapatkan bantuan dari pemerintah. Artinya kebijakan BLT Dana Desa ini tepat sekali. Karena kenyataan di lapangan menujukkan bahwa mayoritas penerima BLT adalah masyarakat yang seharusnya mendapatkan Jaring Pengaman Sosial (JPS), tapi tidak terdata. Namun, akhirnya terdata di BLT.
BLT Dana Desa sendiri disalurkan melalui dua gelombang, yakni gelombang pertama diberikan pada Bulan April (tahap I), Mei (Tahap II), dan Juni (Tahap III) masing-masing 600 ribu rupiah per KPM per bulan. Sedangkan gelombang kedua diberikan pada Bulan Juli (Tahap IV), Agustus (Tahap V), dan September (Tahap VI) masing-masing 300 ribu rupiah per KPM per bulan.
Bagaimana dengan desa wisata?
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya