Wujudkan Desa tanpa Kemiskinan
Di tengah melemahnya berbagai sektor bisnis akibat covid-19, sebanyak 10.026 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masih bertahan dan tetap melakukan transaksi ekonomi.
Dari 74.953 desa telah terbentuk sekitar 51.000 BUMDes di Indonesia. Sebelum pandemi covid-19 terjadi, sekitar 37.000 di antaranya telah menjalankan usaha atau telah melakukan transaksi ekonomi. Nah, saat pandemi covid-19, tinggal 10.026 BUMDes yang masih melakukan transaksi ekonomi. 10.026 BUMDes tahan pandemi covid-19 tersebut merupakan BUMDes yang berdiri atas dasar inisiatif masyarakat yang telah melalui telaah ekonomi dan bisnis.
Bagaimana Anda menindaklanjuti UU Cipta Kerja yang baru disahkan?
Kemendes PDTT tengah menyiapkan RPP BUM Desa. Aturan itu semaksimal mungkin disusun sederhana dan mudah untuk difahami. RPP ini akan secepatnya disampaikan kepada Presiden RI.
Pasal 117 pada Undang-Undang Cipta Kerja yang menetapkan BUM Desa sebagai badan hukum adalah pasal yang telah lama dinantikan oleh BUM Desa.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya