Wujudkan Angkutan Berkeselamatan, Dirjen Hubdat Minta Sinergi Semua Pihak
Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Umum Berkeselamatan yang diselenggarakan Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Riau di Pekanbaru.
"Di samping itu, standardisasi penyelenggaraan angkutan umum merupakan hal yang harus dicermati, salah satunya terkait dengan batas maksimal usia kendaraan berdasarkan Standar Pelayanan minimal (SPM) yang sudah diatur pada Permenhub Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM 98 Tahun 2013 tentang SPM Angkutan Orang Dalam Trayek dan Permenhub Nomor PM 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PM 46 Tahun 2014 tentang SPM Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek," papar Suharto.
Adapun batas usia kendaraan untuk bus pariwisata adalah 15 tahun, untuk bus AKAP, AKDP dan Angkutan Karyawan tertentu 25 tahun, serta untuk AJAP dan taksi maksimal adalah 10 tahun.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya