Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Wuih, PLTU Batubara Bakal Dipensiunkan Lewat Perpres Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penerbitan Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik(Perpres No. 112 Tahun 2022)merupakan langkah positif untuk mendorong transisi sistem ketenagalistrikan yang bersih, rendah karbon, dan ramah lingkungan.Selain berfungsimendorong PLN untuk menyusunRencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL)yang memperhatikan target bauran energi terbarukan, Perpres tersebut juga mendorong pengutamaan pembelian tenaga listrik dari sumber-sumber terbarukan.

Namun, Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G. Sembiring, mengatakan bahwa komitmen pemensiunan PLTU Batubara dalam Perpres tersebut masih belum ambisius mengingat kondisi ketenagalistrikan beberapa waktu belakangan, apalagi beberapagrid,utamanya Pulau Jawa sudahover supply,sehingga tanpa ada pemensiunan pembangkit-pembangkit fosil, maka pengembangan energi terbarukan berpotensi terhambat.

Disamping inisiatif dari Perpres No. 112 Tahun 2022 yang sudah mengaturpemensiunan PLTU,Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mencatat beberapa hal dari Perpres tersebut yang perlu untuk dikritisi lebih lanjut.

Pertama, Perpres No. 112 Tahun 2022 tetap mengizinkan pembangunan PLTU baru. PLTU-PLTU yang masih di izinkan untuk didirikan di antaranya adalah PLTU yang sudah ditetapkan dalam RUPTL sebelum berlakunya Peraturan tersebut. Selain itu, PLTU yang terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional juga diperkenankan untuk dibangun dengan syarat berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca, dan beroperasi maksimal sampai 2050.

"Berdasarkan RUPTL PLN 2021-2030 saja masih terdapat 37 PLTU baru. Itu baru dari RUPTL PLN, belum menghitung PLTU-PLTU di wilayah usaha lain yang datanya sulit untuk dapat diakses publik. Selain itu, beberapa dari PLTU ini juga terbukti gagal mendapatkan pendanaan, dan tidak kunjung dibangun. Kami menilai Perpres No. 112 Tahun 2022 sepatutnya menjadi momentum juga untuk meninjau kembali seluruh RUPTLwilayah usaha selain PLN," ujar Raynaldo G. Sembiring, Direktur Eksekutif ICEL dalam rilis pers yang diterima redaksi hari Kamis (15/9).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top