Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

WNI ISIS Mesti Dilarang Kembali

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Turki mendeportasi sekitar 430 warga negara Indonesia (WNI) dua tahun terakhir. Selama ini, WNI yang bergabung ke ISIS senantiasa masuk daerah perang melalui Turki. Pemerintah harus tegas memperlakukan orang-orang yang dideportasi tersebut. Sebab bukan tidak mungkin mereka adalah sisa-sisa pejuang ISIS yang selamat.

Sebagaimana banyak diberitakan, ISIS sudah kocar-kacir karena dibombardir pasukan beberapa negara sehingga mereka mencari daerah baru untuk eksis karena terdepak dari Suriah atau Irak. Bahkan, mereka sudah masuk ke Filipina. Mereka mencari daerah baru untuk mengembangkan sisa-sisa anggota ISIS.

Pemerintah perlu cermat dan tegas menyikapi WNI yang dideportasi ini. Jangan-jangan mereka sisa-sisa ISIS yang juga akan mengembangkan sel-sel di Indonesia. Bahkan, Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan, pemerintah harus bertindak tegas terhadap ratusan WNI tersebut. Secara tegas, Yaqut mendesak agar pemerintah melarang mereka masuk kembali ke Tanah Air dan jangan diberi kewarganegaraan.

Alasannya mereka yang bergabung ISIS jelas-jelas menolak konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk mengikuti gagasan ISIS mendirikan negara khilafah. Apalagi mereka sudah menyatakan keluar dari Indonesia untuk bergabung ke ISIS. Sekarang begitu melihat ISIS runtuh, mau kembali ke Tanah Air.

Memang dengan bergabung ISIS berarti mereka menolak NKRI dan Pancasila, sehingga memang tidak layak untuk diterima kembali sebagai WNI. Pemerintah tidak boleh lembek menghadapi mereka, walau di dalam negeri masih saja ada yang simpati terhadap para mantan simpatisan atau anggota ISIS.

Bahkan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu berkeras WNI yang dideportasi karena terlibat ISIS lebih baik tidak usah kembali ke Indonesia. Mereka tidak usah balik. Terus saja berjuang saja di sana sampai mati. Menhankan juga keberatan dengan berbagai alasan yang mereke kemukakan karena hanya dicari-cari, di antaranya mereka beralasan ingin menikah.

Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan, sejak 2015 Kementerian Luar Negeri telah memulangkan sebanyak 430 WNI dari Turki. Seluruh WNI yang dipulangkan tersebut diduga memiliki tujuan untuk bergabung dengan ISIS dan menjadi Foreign Terorris Fighter.

Identifikasi terhadap WNI tersebut sebaiknya dilakukan di luar negeri, seperti di Turki, Suriah, atau Irak. Jangan dipulangkan ke Indonesia baru diidentifikasi. Mereka diidentifikasi, baru yang benar-benar bersih dari bersinggungan ISIS diizinkan masuk kembali ke Tanah Air. Namun, bagi mereka yang pernah membantu ISIS entah sebagai simpatisan atau juruperang asing, semestinya dilarang masuk ke Indonesia lagi. Biarkan saja mereka menggelandang karena sudah menolak NKRI dan Pancasila.

Tidak hanya itu, di dalam negeri, mereka bisa saja menghidupkan paham radikal dan biadab sebagaimana dikembangkan ISIS. Tidak mudah menanggulangi terorisme. Jadi, lebih baik mengantisipasi para petempur ISIS yang akan kembali ke Tanah Air. Kalau mereka sudah menolak NKRI, lucu kalau kini ingin kembali.

Marilah kita bersama-sama menjaga negara kesatuan ini jangan sampai dihancurkan mereka yang memiliki ideologi radikal dan anti-Pancasila. Kementerian Luar Negeri juga harus selektif, jangan demi pencitraan, lalu memulangkan semua yang dideportasi Turki. Sekali lagi, diidentifikasi dulu di luar negeri. Hanya yang murni WNI dan tak bersimpati ISIS boleh dibantu pemulangan. Para simpatisan ISIS harus ditangkal, jangan sampai kembali ke Tanah Air.

Komentar

Komentar
()

Top