Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

WNI ISIS Mesti Dilarang Kembali

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Turki mendeportasi sekitar 430 warga negara Indonesia (WNI) dua tahun terakhir. Selama ini, WNI yang bergabung ke ISIS senantiasa masuk daerah perang melalui Turki. Pemerintah harus tegas memperlakukan orang-orang yang dideportasi tersebut. Sebab bukan tidak mungkin mereka adalah sisa-sisa pejuang ISIS yang selamat.

Sebagaimana banyak diberitakan, ISIS sudah kocar-kacir karena dibombardir pasukan beberapa negara sehingga mereka mencari daerah baru untuk eksis karena terdepak dari Suriah atau Irak. Bahkan, mereka sudah masuk ke Filipina. Mereka mencari daerah baru untuk mengembangkan sisa-sisa anggota ISIS.

Baca Juga :
Jiwa Kesatria

Pemerintah perlu cermat dan tegas menyikapi WNI yang dideportasi ini. Jangan-jangan mereka sisa-sisa ISIS yang juga akan mengembangkan sel-sel di Indonesia. Bahkan, Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan, pemerintah harus bertindak tegas terhadap ratusan WNI tersebut. Secara tegas, Yaqut mendesak agar pemerintah melarang mereka masuk kembali ke Tanah Air dan jangan diberi kewarganegaraan.

Alasannya mereka yang bergabung ISIS jelas-jelas menolak konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk mengikuti gagasan ISIS mendirikan negara khilafah. Apalagi mereka sudah menyatakan keluar dari Indonesia untuk bergabung ke ISIS. Sekarang begitu melihat ISIS runtuh, mau kembali ke Tanah Air.

Memang dengan bergabung ISIS berarti mereka menolak NKRI dan Pancasila, sehingga memang tidak layak untuk diterima kembali sebagai WNI. Pemerintah tidak boleh lembek menghadapi mereka, walau di dalam negeri masih saja ada yang simpati terhadap para mantan simpatisan atau anggota ISIS.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top