Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Wilayah PPKM Level 1-3 Boleh Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka, Begini Aturannya

📅 Senin, 16 Agu 2021, 13:53 WIB | Oleh:
Wilayah PPKM Level 1-3 Boleh Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka, Begini Aturannya Doc: istimewa

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa wilayah yang masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Sedangkan, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Keterangan, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Hendarman mengatakan, pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya.

"Orang tua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," jelasnya dalam keterangan yang dikutip dari situs resmi Kemendikbudristek, Selasa (10/8/2021).

Hendarman menambahkan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Lantas, bagaimana pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas ini akan digelar? Satgas Covid-19 juga turut membagikan teknis pelaksanaanya, sebagaimana ketentuan Kemendikbudristek.

  1. Memberi jarak minimal 1,5 meter dan membatasi jumlah maksimal peserta didik

- Batas maksimal siswa SMA/SMK/MA/MAK, SMP/MTs, SD/MI dan program kesetaraan adalah 18 orang per kelas (maksimal 50%)

- SDLB/MILB, SMPLB/MTSLB, SMLB/MALB maksimal 5 siswa per kelas (62-100%)

- Siswa PAUD maksimal 5 orang tiap kelas (maksimal 33%).

  1. Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dilakukan secara shifting atau bergantian
  2. Perilaku yang wajib dilakukan seluruh warga satuan pendidikan:

- Mengenakan masker tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung, mulut, sampai dagu

- Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)

- Menjaga jarak minimal 1,5 meter

- Tidak melakukan kontak fisik, misalnya berjabat tangan atau mencium tangan

- Menerapkan etika saat batuk atau bersin.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Olahraga
Alcaraz Selamatkan Tim Erop...
Advertisement
Mengejutkan, Yunani Cetak Sejarah dengan Permalukan Jerman 1-0

Mengejutkan, Yunani Cetak Sejarah dengan Permalukan Jerman 1-0

28 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.