
Wilayah PPKM Level 1-3 Boleh Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka, Begini Aturannya

Foto : istimewa
Lantas, bagaimana pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas ini akan digelar? Satgas Covid-19 juga turut membagikan teknis pelaksanaanya, sebagaimana ketentuan Kemendikbudristek.
- Memberi jarak minimal 1,5 meter dan membatasi jumlah maksimal peserta didik
- Batas maksimal siswa SMA/SMK/MA/MAK, SMP/MTs, SD/MI dan program kesetaraan adalah 18 orang per kelas (maksimal 50%)
- SDLB/MILB, SMPLB/MTSLB, SMLB/MALB maksimal 5 siswa per kelas (62-100%)
- Siswa PAUD maksimal 5 orang tiap kelas (maksimal 33%).
- Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dilakukan secara shifting atau bergantian
- Perilaku yang wajib dilakukan seluruh warga satuan pendidikan:
- Mengenakan masker tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung, mulut, sampai dagu
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen
Komentar
()Muat lainnya