Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Wabah I Pemerintah Harus Pertahankan Vaksinasi

WHO Pertimbangkan untuk Akhiri Darurat Covid-19

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

LONDON - Sebuah panel ahli kesehatan global akan bertemu pada Kamis (4/5) untuk memutuskan apakah Covid-19 masih merupakan keadaan darurat di bawah aturan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), status yang membantu mempertahankan fokus internasional pada pandemi.

Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, berharap untuk mengakhiri keadaan darurat internasional pada 2023.

WHO pertama kali menetapkan tingkat kewaspadaan tertinggi untuk Covid-19 pada 30 Januari 2020, dan sejak saat itu panel terus menerapkan label itu, pada pertemuan yang diadakan setiap tiga bulan.

Namun, sejumlah negara baru-baru ini mulai mencabut keadaan darurat domestiknya, seperti Amerika Serikat (AS).

Penasihat WHO dan pakar eksternal mengatakan belum ada konteks tentang cara panel memutuskan rencana itu.

"Kedaruratan mungkin saja berakhir, tetapi sangat penting untuk mengomunikasikan bahwa Covid-19 tetap menjadi tantangan kesehatan masyarakat yang kompleks," kata Marion Koopmans, ahli virologi Belanda yang tergabung dalam panel WHO.

Koopmans menolak untuk berspekulasi lebih jauh menjelang diskusi yang bersifat rahasia. Salah satu sumber yang dekat dengan negosiasi mengatakan pencabutan status darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) dapat berdampak pada penguatan global atau upaya kolaborasi.

Yang lain mengatakan virus yang tidak dapat diprediksi membuat sulit untuk dihubungi pada tahap ini.

"Kita belum keluar dari pandemi, tetapi kita telah mencapai tahap yang berbeda," kata Salim Abdool Karim, pakar Covid-19 terkemuka yang sebelumnya memberi nasihat kepada pemerintah Afrika Selatan tentang tanggapannya.

Pertahankan Vaksinasi

Karim yang tidak tergabung dalam panel WHO, mengatakan jika status darurat dicabut, pemerintah harus tetap mempertahankan program pengujian, vaksinasi, dan pengobatan.

Yang lain mengatakan sudah waktunya beralih hidup dengan Covid-19 sebagai ancaman kesehatan yang berkelanjutan, seperti HIV atau tuberkulosis.

"Semua keadaan darurat harus diakhiri," kata pakar hukum di Universitas Georgetown di AS, Lawrence Gostin.

"Saya berharap WHO mengakhiri darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional. Jika WHO tidak mengakhirinya (kali ini) maka pasti pada pertemuan darurat komite berikutnya," tutupnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, mengatakan terjadi peningkatan keterisian tempat tidur rumah sakit. Hal tersebut seiring dengan adanya peningkatan kasus Covid-19 beberapa hari terakhir.

"Kenaikan kasus juga diiringi oleh peningkatan perawatan pasien di rumah sakit," ujar Syahril, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (4/5).

Seperti dikutip dari Antara, Syahril mengungkapkan data yang bersumber dari RS Online pada 3 Mei 2023 Pukul 14.00 WIB dan Dinkes Provinsi menunjukkan keterisian bed atau BOR di rumah sakit sebesar 8,1 persen secara nasional. Kenaikan mencakup bed isolasi maupun bed intensif, dari 42.293 tempat tidur yang ada.

"Sebanyak lima rumah sakit mengalami peningkatan keterisian lebih dari 50 persen pada tanggal 3 Mei, yaitu RSUP Dr M Djamil, RS Dr Tadjuddin Chalid, MPH, RSP Dr Ario Wirawan, RSUP Prof Dr RD Kandou, dan RSUP Dr Kariadi," jelasnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top