Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi -- Perlu Ada Reformulasi SDM Kesehatan di Daerah

Wewenang Pusat dan Daerah di RUU Kesehatan Harus Dipertegas

Foto : Tangkapan layar/Koran Jakarta/Muhamad Ma’rup

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyatakan wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu dipertegas dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan. Hal tersebut mengingat urusan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun daerah.

"Pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah ini perlu dipertegas dalam RUU Kesehatan," ujar Robert dalam konferensi pers terkait RUU Kesehatan di Jakarta, Selasa (16/5).

Dia berharap RUU Kesehatan ini tidak terjadi sentralisasi kewenangan terkait urusan kesehatan oleh pemerintah pusat, yang sebelumnya telah menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Menurunnya, tumpang tindih kewenangan memunculkan masalah seperti duplikasi program, pengabaian kewajiban, dan sulitnya koordinasi.

Robert menambahkan, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan di wilayah Ibu Kota lebih baik jika dibandingkan dengan di wilayah provinsi maupun kota dan kabupaten. Padahal menurutnya, semestinya kualitas pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan secara merata dan sesuai kebutuhan di masyarakat.

"Kami belum menemukan secara detail terkait apa yang diurus dan siapa yang mengurus," tandasnya.

Asisten Ombudsman RI, Mohammad Alfan Ardillah, menyebut pembebanan tugas urusan kesehatan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah harus disertai dengan dukungan Sumber Daya Kesehatan (SDK) yang memadai. Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan reformulasi SDM Kesehatan yang kompeten dan memadai, termasuk penguatan sistem informasi surveilans.

"Peranan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan di daerah, termasuk mencegah adanya maladministrasi dan korupsi," terangnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur, Bartolomeus Hermopan mengungkapkan, RUU Kesehatan harus mendorong pemerintah daerah lebih fokus pada pemenuhan target prioritas di daerah. Selain itu, pemda dapat menerapkan standar pelayanan kesehatan yang merata di setiap unit layanan.

Perlu Masukan

Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI, Inosentius Samsul mengatakan agenda penyusunan UU di bidang kesehatan merupakan kebijakan transformasi yang mendasar dan struktural. Menurutnya, RUU Kesehatan sedang dalam pembahasan, sehingga diperlukan masukan dari masyarakat.

"RUU ini tujuannya memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pasien, tenaga kesehatan, tenaga medis, dan masyarakat," katanya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top