![WeChat Pay Perlu Segera Ditindak](https://koran-jakarta.com/images/article/php5hu5b2_resized.jpg)
Ekonomi Digital - BI Mencatat 90 Persen Penggunaan “WeChat Pay†Ada di Bali
"WeChat Pay" Perlu Segera Ditindak
![WeChat Pay Perlu Segera Ditindak](https://koran-jakarta.com/images/article/php5hu5b2_resized.jpg)
Foto : ISTIMEWA
Dia menambahkan, WeChat Pay tidak termasuk dalam kategori fintech, melainkan alat pembayaran. Karena itu, platform tersebut tidak memerlukan izin khusus, seperti halnya perusahaan fincteh untuk pinjam meminjam atau peer-topeer landing.
"Platform itu lebih seperti sistem pembayaran yap! milik BNI atau OVO. Hanya bisa dipakai sesama mereka," ujarnya. Seperti diketahui, seiring dengan meningkatnya kunjungan turis asal Tiongkok ke Bali, transaksi menggunakan WeChat Pay meningkat pesar di Pulau Dewata.
Hasil survei BI menunjukkan, dari 1.800 lokasi usaha yang menggunakan WeChat Pay sebagai alat pembayaran di Indonesia, sekitar 90 persen di antaranya berada di Bali.
Baca Juga :
Pengawasan Perdagangan Aset Kripto Diperketat
mad/Ant/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara
Komentar
()Muat lainnya