Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ekonomi Digital - BI Mencatat 90 Persen Penggunaan “WeChat Pay” Ada di Bali

"WeChat Pay" Perlu Segera Ditindak

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Bank Indonesia (BI) maupun pemerintah terkesan masih lamban menghadapi infiltrasi keuangan digital dari negara lain seiring dengan maraknya penggunaan layanan keuangan berbasis teknologi (fintech), WeChat Pay, oleh turis Tiongkok untuk bertransaksi di Bali. Padahal, platform tersebut belum mendapatkan izin operasi di Indonesia.

Jakarta - Pemerintah belum bisa memblokir platform asal Tiongkok tersebut meskipun belum mendapatkan izin beroperasi di Indonesia. Jika tak segera diambil tindakan, pemerintah berpotensi kehilangan potensi penerimaan negara, terutama dari pajak keuntungan.

Sebab, pemerintah akan sulit melacak keuntungan WeChat Pay mengingat tidak adanya kantor fisik di Indonesia. Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Andri BS Sudibyo, mengungkapkan semua orang dapat mengakses platform internasional tersebut melalui internet. Dia mengakui sampai sekarang pemerintah belum mengambil tindakan terhadap platform tersebut.

"Kita tidak bisa asal memblokir, kita harus memanggil mereka untuk menanyakan apakah mereka memiliki database di Indonesia, berkantor dan bertransaksi di sini. Dari sisi pemerintah sudah jelas kalau tidak mendapatkan izin beroperasi mesti ditutup, tapi mungkin hanya akan dibekukan sementara saja," jelasnya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Andri, alasan WeChat Pay menjadi alat transaksi di Indonesia oleh Turis Tiongkok kurang efektif dalam mendatangkan devisa negara. "Belum tentu transaksi menggunakan WeChat Pay mendorong wisatawan Tiongkok datang ke Indonesia. Mengingat kontribusi langsung pada transaksi masih belum clear.

Baca Juga :
Peragaan Busana

Transaksi itu harus real dengan menggunakan rupiah," tegasnya. Andri membenarkan BI belum mencatat izin operasi WeChat Pay sebagai penyelenggara fintech. Menurutnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 9 PBI No.19/12/PBI/2017 mengenai penyelenggaraan teknologi finansial dan Pasal 8 Ayat (1) PADG No.19/15/ PADG/2017 (tentang tata cara pendaftaran, penyampaian informasi dan pemantauan penyelenggaraan fintech).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top