Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Korupsi Alkes

Wawan Adik Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara

Foto : KORAN JAKARTA/ YOLANDA PUTRI SYAHTANJNG

SIDANG VONIS I Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara “live streaming” di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, selaku Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP), divonis empat tahun penjara dan denda 200 juta rupiah dengan subsider enam bulan kurungan. Wawan terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar 94,317 miliar rupiah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," kata Hakim Ketua, Ni Made Sudani, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang turut disiarkan secara daring, Kamis (16/7).

Wawan bersama-sama dengan Ratu Atut melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang dapat merugikan keuangan negara sebesar 79,789 miliar rupiah, serta pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar 14,528 miliar rupiah.

Wawan juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah 58.025.103.859 rupiah. Apabila tidak dibayarkan, harta benda akan disita untuk membayar uang tersebut. Jika harta benda tidak menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Barang Bukti Dikembalikan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top