Wawan Adik Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara
SIDANG VONIS I Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara “live streaming†di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7).
Wawan yang saat ini sedang ditahan dalam perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, di lapas Sukamiskin baru akan menjalani pidana tersebut setelah selesai menjalani pidana perkara sebelumnya.
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan setelah terdakwa menjalani pidana dalam perkara lain. Menetapkan barang bukti terkait dengan dakwaan kedua dan ketiga dikembalikan dari mana barang bukti tersebut diperoleh," ungkap hakim Sudani.
Selain itu, Wawan juga mendapat keuntungan dari proyek pengadaan tanah di Sekretariat Daerah Pemprov Banten yang diduga sudah ia atur sebelumnya. Ia diduga mendapat keuntungan sekitar 109.061.902.000 miliar rupiah dari hal tersebut.
"Terkait tindak pidana asal yang berasal dari pengaturan penjualan tanah, penuntut umum tidak menguraikan kerugian negara tentang pengadaan tanah yang merugikan negara dan sampai saat ini terdakwa tidak dilakukan pembuktian melakukan perbuatan dalam tindak pidana itu," tambah hakim Rustiyono.
"Penuntut umum tidak bisa memformulasikan tuntutan tindak pidana sehingga unsur pasal tidak terbukti," kata hakim Rustiyono.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya